Dia juga mengingatkan bahwa aturan turunan tersebut berpotensi menimbulkan penafsiran ganda yang pada akhirnya dapat melahirkan pelabelan tidak adil terhadap kelompok masyarakat tertentu.
Dalam dokumen lampiran perpres itu, pemerintah memetakan setidaknya lima faktor utama yang dapat memicu ekstremisme, yakni potensi konflik antarwarga, ketimpangan ekonomi, perbedaan pandangan politik, rasa diperlakukan tidak adil, serta intoleransi dalam beragama.
Namun menurut pandangan TB Hasanuddin, sejumlah poin dalam lampiran tersebut, khususnya yang menyangkut urusan ekonomi dan politik, sangat rawan disalahartikan dan disalahgunakan di tingkat lapangan.
“Faktor-faktor tersebut sangat berpotensi multitafsir dan mendorong labelisasi ekstremisme berbasis kekerasan yang tidak objektif,” beber TB kepada wartawan pada Kamis (7/6/2026).
Purnawirawan jenderal bintang dua TNI itu menyoroti bahwa persoalan ekonomi seperti kemiskinan ekstrem seharusnya ditangani melalui kebijakan perlindungan sosial, bukan dengan pendekatan keamanan dan intelijen.
Ia khawatir jika warga negara yang menuntut keadilan di bidang ekonomi justru akan diposisikan sebagai ancaman terhadap stabilitas keamanan nasional.
"Kalau negara abai terhadap ketimpangan ekonomi, lalu masyarakat miskin memprotes karena merasa diperlakukan tidak adil, jangan sampai kelompok masyarakat tersebut justru diberi label sebagai bibit ekstremisme,” tegas Hasanuddin dengan nada prihatin.
Lebih lanjut, ia memberikan peringatan keras terhadap salah satu poin yang menyebut "perbedaan pandangan politik" sebagai faktor pemacu ekstremisme.
Menurut dia, klausul semacam ini berisiko tinggi mengancam nilai-nilai demokrasi serta hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi.
“Jangan sampai kritik publik terhadap kebijakan pemerintah justru dianggap sebagai bagian dari ekstremisme. Ini berbahaya bagi demokrasi dan dapat menggerus kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi,” imbuh anggota dewan tersebut.
Dia juga menilai bahwa pelabelan seperti itu dapat membuka pintu bagi tindakan-tindakan represif yang justru bertentangan dengan semangat penegakan hukum yang demokratis dan berkeadilan.
Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, TB Hasanuddin mendesak pemerintah agar implementasi Perpres ini dilakukan secara transparan, proporsional, dan penuh kehati-hatian.
Ia menekankan bahwa upaya penanganan ekstremisme tidak boleh menciptakan ruang kriminalisasi terhadap aktivis sipil maupun kelompok masyarakat yang menyampaikan kritik secara damai.
Menurutnya, menjaga keamanan negara harus tetap berlandaskan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia serta penyelesaian akar masalah sosial secara menyeluruh dan berkeadilan.