Tunjangan Lengkap ASN yang Pindah ke IKN Tunggu Putusan Jokowi

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan aparatur sipil negara (ASN) yang pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahap pertama akan mendapatkan tunjangan khusus atau tunjangan pionir.

Hal ini disampaikan oleh Menteri PANRB Azwar Anas dalam konferensi pers di Kementerian Kominfo, kemarin, Rabu (17/4/2024). Namun, terkait dengan jumlah dan skema pembagiannya, masih harus dimatangkan dan mendapatkan persetujuan final dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi."

Baca juga : 7 Bandara Ditutup Akibat Erupsi Gunung Ruang Sulawesi Utara

Untuk insentif khusus, terkait tunjangan pionir saya belum bisa umumkan karena menunggu ratas dalam waktu dekat. Tapi kita sudah simulasikan secara lebih komprehensif," jelas Anas, dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (18/4/2024).

Selain tunjangan pionir, ASN yang pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akan mendapatkan satu unit rumah susun atau hunian.

Baca juga : Zulhas Tak Masalah PKS Gabung Koalisi Prabowo, Jangan Baper

Namun, pada tahap awal, ASN yang pindah masih harus sharing satu hunian untuk diisi oleh beberapa orang.

"Setiap pegawai ASN akan mendapatkan satu unit hunian apartemen, prinsipnya itu. Bahwa di tahap awal sebagian akan sharing, itu adalah bagian dari kebijakan tambahan," jelas Anas.

Baca juga : Muhadjir : Anak Orang Kaya Penerima KIP-K Bisa Ditindak

Pemerintah menyiapkan sebanyak 47 tower hunian yang dipersiapkan untuk ASN di IKN. Dari jumlah itu, ada 12 tower rumah susun yang selesai Juni 2024 mendatang. Sisanya baru akan rampung seluruhnya pada Desember 2024.

Lebih lanjut, Anas menegaskan pemerintah juga akan menanggung biaya pindah ASN ke IKN. Ada tiga komponen yang ditanggung oleh pemerintah di antaranya transportasi, hingga pengepakan barang. Komponen pemindahan ke IKN yang ditanggung di antaranya biaya pengepakan, biaya tunggu berupa penginapan transit di Balikpapan, dan biaya transportasi.

Seluruh komponen pemindahan tersebut, akan dibiayai untuk 1 orang ASN, 1 pasangan ASN, 2 anak, dan 1 asisten rumah tangga.***