Deretan Tokoh Ajukan `Amicus-curiae` Bertambah

law-justice.co - Tokoh yang mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) terus bertambah. Tak berhenti di Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputeri, sejumlah tokoh terus mendaftarkan diri ke MK. Tercatat Mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin hingga mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, dan sejumlah pengacara mendaftarkan diri.

Mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin dan mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam dokumennya, Din Syamsuddin cs menyatakan sebagai kelompok masyarakat yang memiliki keprihatinan terhadap masa depan Indonesia, utamanya dalam tegaknya keadilan.

Baca juga : Kuasa Hukum Sebut Suara PPP Loncat ke Partai Garuda

Dalam pendapat hukumnya, mereka berkeinginan supaya MK jadi kekuatan penyeimbang kekuasaan supaya dapat meluruskan perjalanan bangsa dan negara ini kembali pada rel konstitusi yang berdasarkan pada keadilan dan berorientasi pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Tak hanya Din dan Rizieq, Yusuf Martak, Munarman dan Ahmad Shabri Lubis juga tercantum dalam dokumen amicus curiae tersebut. Dalam foto dan dokumen yang diterima, amicus curiae Din Syamsudin cs telah dikirim ke MK pada hari ini, Rabu (17/4/2024) sebagaimana dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : Ini Deretan Partai Politik yang Ajukan Sengketa Pileg 2024 ke MK

Mereka menilai MK sudah sepatutnya memiliki tugas pokok untuk mencegah terulangnya praktek maupun perilaku dari penyelenggara yang melakukan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.

Din Syamsuddin cs juga berharap para Hakim Konstitusi dapat menggunakan kewenangannya untuk menegakkan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. "Supaya terjaminnya pelaksanaan dan penyelenggaraan negara yang berdasarkan etika dan tidak memberi ruang bagi terjadinya conflict of interest dalam penyelenggaraan negara di seluruh aspek," kata Din Syamsuddin.

Baca juga : MK: PDIP Tak Cukup Bukti Jika Minta Suara PSI jadi Nol di Papua Tengah

Din Syamsuddin cs juga menilai putusan MK Nomor 90/PUU-XI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres di Pilpres 2024 menjadi pembuka kotak pandora untuk dimulainya berbagai kerusakan pada berbagai sektor kehidupan berbangsa dan bernegara.

Karenanya, mereka meminta MK mengambil peran untuk meluruskan berbagai penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang melenceng dari semangat reformasi.

"Kami sebagai sesama anak bangsa yang memiliki hak yang sama untuk menjaga keutuhan, kesatuan dan keberlangsungan NKRI tercinta ini, menghimbau kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi, dalam mengambil keputusan untuk menempatkan kepentingan rakyat, bangsa dan negara diatas kepentingan golongan apalagi keluarga serta menempatkan nurani yang bersih dan jernih, ditengah penderitaan mayoritas rakyat yang tengah terancam kemiskinan struktural dan kebodohan struktural, maupun negara yang terancam posisinya," kata Din Syamsuddin cs.

Indonesian American Lawyers Association Turut Ajukan Diri

Indonesian American Lawyers Association (IALA) juga turut mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK). IALA berharap MK dapat mengabulkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024. "Hari ini kami telah menyampaikan amicus curirae kami kepada MK terhadap proses PHPU nomor 1 dan juga nomor 2," kata Perwakilan IALA Bhirawa Jayasidayatra Arifi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024) sebagaimana dikutip Detik.

Bhirawa mengatakan amicus curiae telah disusun sejak Oktober 2023. Dia menyebut pihaknya telah melakukan berbagai kajian terkait pelaksanaan Pilpres 2024.

"Kami telah menyampaikan surat kepada KPU, pada bulan Januari 2024 ini yang di mana surat tersebut menyampaikan beberapa hasil kajian dari IALA terhadap proses penyelenggaraan Pemilu yang berlangsung di luar negeri," ujarnya.

"Kami di sini telah mencatat ada berbagai dugaan kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis, masif atas penyelenggaraan pemilu di luar negeri, khususnya di Amerika Serikat, yang di mana peristiwa-peristiwa dan juga fakta-fakta di lapangan itu sangat merugikan masyarakat kita di luar negeri dan itu sangat disayangkan," sambungnya.

Dia juga memberikan contoh peristiwa yang disebutnya sebagai dugaan kecurangan. Salah satunya, kata Bhirawa, ada warga yang menerima surat suara sudah tercoblos.  "Salah satu catatannya itu adalah bentuk-bentuk kecurangan di mana terdapat berbagai masyarakat Indonesia kita di luar negeri, yang contohnya aja yang paling nyata, mereka telah menerima surat-surat suara yang telah dicoblos terlebih dahulu," ujarnya.

Bhirawa berharap MK dapat memutuskan dan memeriksa seluruh amicus curiae yang telah disampaikan. Dia juga berharap adanya keputusan yang adil dari MK

Sebelumnya Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah mengajukan diri sebagai amicus curiae terkait sengketa Pilpres 2024 ke MK pada Selasa (16/4/2024) kemarin. Dokumen amicus curiae Megawati itu dikirimkan ke MK oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto sempat membacakan sedikit pendapat hukum Megawati yang tertuang dalam amicus curiae tersebut.

Berikut bunyinya: "Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas. Seperti kata ibu Kartini pada tahun 1911: `habis gelap terbitlah terang` sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia."

Berdasarkan hasil perhitungan suara KPU, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar-Mahfud kalah dalam Pilpres 2024 dari pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud lalu mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK. Mereka pada intinya tidak terima dengan kemenangan Prabowo-Gibran dengan dalih terjadi kecurangan.