Aliran Dana Korupsi SYL ke Nasdem

KPK Benarkan Ada Transfer Pengembalian Dana dari Sahroni

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni sudah mengembalikan uang sebesar Rp40 juta. Uang itu ditengarai diberikan oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. 

Sebelumnya Syahrul Yasin Limpo (SYL)disebut mengirimkan uang itu ke Nasdem sebagaimana surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK di persidangan atas kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. 

Baca juga : Nonaktifkan 2 Rutan, KPK Pindahkan Tahanan ke Gedung Merah Putih

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi bahwa Sahroni telah mengirimkan kembali uang Rp40 juta itu ke pihak lembaga antirasuah melalui rekening penampungan, Rabu 27 Maret 2024.

"Tadi saya dapat informasi, tanggal 27 [Maret] ya, sekitar pukul 13.00 yang bersangkutan mengirimkan memang yang Rp40 juta. Kami sudah cek ada di rekening penampungan," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Jumat (29/3/2024).  Pada keterangan sebelumnya, Ali menyebut pihaknya terakhir mengecek bahwa uang tersebut belum masuk pada 27 Maret 2024. 

Baca juga : Ucapan Rocky Gerung Diputus PN Jaksel Tak Hina Jokowi

Namun, saat dicek kembali, uang itu tercatat sudah masuk ke rekening penampungan KPK pada sekitar pukul 13.00 WIB.  

Juru bicara KPK itu tidak menutup kemungkinan apbila dibutuhkan konfirmasi lebih lanjut kepada Sahroni mengenai aliran uang Rp40 juta itu. 

Baca juga : Diduga Halangi Proses Pelanggaran Etik, Novel Laporkan Nurul Ghufron

"Apakah memang itu dibutuhkan untuk dikonfirmasi ulang, karena itu sebenarnya sudah masuk di pembuktian surat dakwaan kan, kalau jaksa sudah buktikan di persidangan saya kira cukup," terang Ali dikutip dari Bisnis Indonesia.

Secara terpisah, Sahroni juga sudah mengirimkan kembali uang sejumlah Rp820 juta ke KPK yang juga berasal dari SYL untuk Nasdem. 

Namun, bedanya uang tersebut tak muncul di surat dakwaan terhadap kader partai Nasdem itu.  

Pengembalian uang tersebut diungkap oleh Sahroni ketika diperiksa oleh penyidik KPK pekan lalu, Jumat (22/32024), dalam proses penyidikan dugaan pencucian uang oleh SYL.  

Uang itu, sebagaimana Rp40 juta pada surat dakwaan, juga merupakan dana yang dikirimkan oleh SYL ke rekening Nasdem untuk keperluan bantuan bencana banjir beberapa waktu lalu. 

"Sudah, sudah, Rp820 juta. Cuma ada satu tambahan yang tadi pagi sudah saya kasih tahu, ada Rp40 juta yang perlu dikonfirmasi dan penyidik sudah menyarankan untuk pengembalian hari ini untuk segera ditransfer ke virtual account," jelasnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024.