KPU Tindak Jual Beli Stempel Surat Suara di e-Commerce

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menindak jual beli stempel surat suara Pemilu 2024 yang dijual bebas di e-commerce.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan seluruh perlengkapan Pemilu 2024 diproduksi oleh KPU bukan dari eksternal KPU. Untuk itu, dia melarang semua pihak memperjualbelikan perlengkapan pemilu.

Baca juga : Polisikan Mahasiswa yang Kritik UKT, Rektor Unri Disebut Langgar HAM

"Ya, tidak boleh, kan yang buat KPU," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

Hasyim menambahkan stempel-stempel untuk keperluan TPS di berbagai daerah itu diproduksi oleh KPU kabupaten.

Baca juga : Jika Israel Invasi Rafah, Joe Biden Ancam AS Hentikan Suplai Senjata

“Kalau yang seperti ini kan yang produksi KPU kabupaten,” ungkapnya dilansair dari ANtara.

Berdasarkan pantauan stempel surat suara Pemilu 2024 itu diketahui dijual di sebuah e-commerce, salah satunya oleh akun teguhyuono.

Baca juga : Diungkap Kemenkeu, Ini Masa Depan Sri Mulyani usai Jokowi Lengser

Dalam lamannya, dia menyebut pihaknya menjual stempel khusus panitia pemilihan umum PPS dan KPPS.

"Stempel Surat Suara Pemilu 2024 (Presisi Sesuai Surat Suara)," tulis penjual.

Stempel surat suara Pemilu 2024 tersebut dijual dengan kisaran harga Rp13.000 hingga Rp39.500. Penjual stempel surat suara tersebut menyebut pengiriman dikirim dari Kabupaten Lampung Selatan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga bakal pasangan capres-cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, sebagai peserta Pilpres 2024.

Masa kampanye pemilu ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.