Polisikan Mahasiswa yang Kritik UKT, Rektor Unri Disebut Langgar HAM

Jakarta, law-justice.co - Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyatakan bahwa Rektor Universitas Riau (Unri), Sri Indarti telah melanggar hak asasi manusia (HAM) karena melaporkan mahasiswanya Khariq Anhar ke polisi usai memprotes biaya kuliah (uang kuliah tunggal/UKT) mahal.

KIKA berpendapat kebebasan untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan aspirasi dalam dunia pendidikan tinggi merupakan hak sivitas akademika. Hal itu juga bagian dari kebebasan berekspresi dan hak atas pendidikan.

Baca juga : Anies Baswedan soal Ditawari Maju Pilkada Lagi: Istikharah Dulu

"Sehingga perenggutan, pendisiplinan, bahkan serangan terhadap kebebasan akademik kepada mahasiswa seperti yang terjadi di Unri dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM," dikutip dari keterangan tertulis KIKA, Kamis (9/5).

KIKA juga mengingatkan tentang Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Kebebasan Komnas HAM. Poin kelima dari standar itu adalah insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan.

Baca juga : Bupati Cirebon 15 Menit Dilantik Langsung Dicopot, Ini Sosok Sunjaya

Lalu poin kelima menyebut otoritas publik wajib menghargai, melindungi, serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.

KIKA mengeluarkan lima rekomendasi terkait Rektor Unri melaporkan mahasiswa ke polisi karena protes biaya kuliah mahal. Salah satunya meminta kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca juga : Pendaftaran Hingga 31 Mei 2024, Bank DKI Buka Banyak Lowongan Kerja

"Mengimbau Pihak Kepolisian untuk tidak berhadap-hadapan dengan mahasiswa yang menolak kenaikan kebijakan UKT," ujar KIKA.

Kaukus juga mengimbau Komnas HAM dan Kemendikbudristek menegur Sri. Selain itu, mereka berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda Sumut untuk tidak memproses pengaduan tersebut.

Sebelumnya, mahasiswa Unri Khariq Anhar dilaporkan ke polisi oleh Rektor Unri Sri Indarti. Khariq dijerat UU ITE karena aksinya memprotes uang kuliah mahal.

Khariq memprotes ketentuan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) di lingkungan Unri. Pada 4 Maret 2024, Khariq merekam aksinya meletakkan jas almamater di depan kampus seperti berjualan.