Resmi, OJK Cabut Izin Usaha TaniFund

Jakarta, law-justice.co - Belum lama ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund).

Pencabutan izin tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024.

Baca juga : OJK Resmi Cabut Izin Paytren Aset Manajemen yang Dibangun Yusuf Mansur

Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan OJK pada Rabu (8/5) ini, OJK menyatakan pencabutan izin dilakukan karena TaniFund telah tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang disyaratkan.

Selain itu, pencabutan juga dilakukan karena TaniFund tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.

Baca juga : OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online Sejak Akhir 2023

"OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions) dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU)," kata mereka.

OJK mengaku sebenarnya telah mengkomunikasikan pengawasan itu dengan pengurus dan pemegang saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan mereka.

Baca juga : Ada POJK Baru Terkait Konglomerasi Keuangan, OJK: Jumlahnya Semakin Ba

"Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan, sehingga TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha," katanya.

OJK menyatakan dengan dicabutnya izin usaha dimaksud, TaniFund harus menghentikan kegiatan usaha mereka.

Selanjutnya pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai TaniFund dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset TaniFund.

"Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk melindungi Pengguna dan pihak terkait lainnya, TaniFund wajib melakukan likuidasi dan menyediakan Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Masyarakat/Pengguna," kata OJK.