Berkas Dugaan Pencabulan Mario Dandy Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) akhirnya melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pencabulan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap anak AG (15) ke kejaksaan.

Plh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah mengatakan pelimpahan tahap 1 itu dilakukan setelah pihaknya melengkapi berkas perkara.

Baca juga : Polisi Buru perempuan Pemasok Sabu ke 3 ASN

"Masih proses tahap 1," kata Yuliansyah saat dihubungi, Kamis (3/8).

Saat ini Polda Metro Jaya masih menunggu hasil penelitian jaksa terhadap berkas perkara tersebut. Jika dinyatakan lengkap, maka akan segera melakukan proses pelimpahan tahap 2.

Baca juga : Respons Polda Metro soal Viral Video Narkoba Beredar Lewat Gorengan

"Menunggu petunjuk jaksa," ucap dia.

Mario Dandy resmi ditetapkan sebagai tersangka tersangka kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh mantan pacarnya berinisial AG. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca juga : Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert, Polisi Gandeng MUI-Kemenag

Dalam kasus ini, Mario dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mario Dandy juga dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Iya sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Senin (3/7).

Di kasus yang lain, Mario Dandy tengah menjalani persidangan sebagai terdakwa perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.