Siti Nurizka Srikandi Gerindra Sebut Kekerasan Seksual pada Anak dan Perempuan Perlu Ditangani Menyeluruh Hingga ke Pelosok Daerah

DPR Minta Kekerasan Seksual pada Wanita dan Anak Jadi Perhatian Khusus

[INTRO]

Anggota Komisi III DPR RI Siti Nurizka Puteri Jaya meminta pada Komnas HAM untuk turut hadir dalam penanganan kekerasan seksual di tengah masyarakat.
 
Rizka menyebut sebagai seorang perempuan, ia sangat concern dengan peraturan hak asasi manusia khusus nya kesejahteraan perempuan bagaimana mereka bisa mendapatkan hak hak yang sama dengan lelaki sesuai dengan domainnya masing-masing.
 
"Saya ingin memperdalam dan kalau bisa ingin memberikan usul untuk menambah anggaran Komnas HAM, itu penting untuk peningkatan kesadaran HAM pada tingkat aparat penegak hukum, lembaga peradilan, institusi  pendidikan, dan korporasi," kata Rizka melalui keterangannya, Rabu (07/06/2023).

"Saya ingin menambahkan poin tersebut seluruh golongan masyarakat, karena terkadang seperti yang sudah saya singgung tentang berita maraknya masalah HAM khususnya kekerasan seksual ini terjadi di semua golongan masyarakat," sambungnya.

Baca juga : Anies : Yang Tidak Dapat Amanah Konstitusi Berada di Luar Kabinet

Srikandi Gerindra tersebut menuturkan bila dalam hal ini Komnas ham perlu hadir di semua golongan masyarakat baik di golongan pekerja, pelajar, maupun golongan masyarakat lainnya. 
 
Masyarakat di luar seperti di lapas-lapas khususnya lapas perempuan & anak dan juga masyarakat menengah kebawah perlu juga mendapat perhatian.

"Merekalah yg sebenarnya ingin kehadiran komnas ham di sisi mereka dikarenakan merekalah yang rawan menjadi korban penegakan hukum, khususnya kekerasan seksual," tuturnya.

Baca juga : Bank BNI Buka Lowongan Kerja 2024 Terbaru, Begini Syaratnya

Rizka meminta golongan masyarakat tersebut untuk diberi edukasi untuk penegakan HAM secara komprehensif dan masif. 
 
Karena ujar Rizka di saat-saat seperti inilah keaktifan dan kehadiran Komnas HAM dan KOMNAS Perempuan di nanti-nanti.

Selain itu, Rizka meminta pada Komnas Perempuan untuk fokus pada program prioritas yakni  “Centre Of Healing”. Ia menyebut hanya melihat Centre Of Peace pada Program Prioritas Komnas Perempuan.

Baca juga : Meneropong Ekonomi Indonesia di Tengah Tekanan Geopolitik Global

Rizka menyebut bila Centre Of Healing ini adalah semacam tempat Komnas Perempuan untuk mengadakan bimbingan konseling untuk para korban kekerasan, penganiayaan maupun pelecehan seksual untuk memulihkan kesehatan mental maupun fisik dari para korban tersebut.

"Kalau bisa Saya ingin mengusulkan program “Centre Of Healing” ini untuk dijadikan usulan program prioritas Komnas HAM Perempuan di ingat semakin maraknya kasus-kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum2 yg membuat kita berpikir bila kekerasan seksual bisa terjadi kepada dan dari seluruh masyarakat," ungkapnya.

"Saya harap ini bisa di aktualisasi Bapak & Ibu karena ini merupakan konsern kita bersama untuk memperjuangkan Hak-hak Perempuan sebagai makhluk yang beradab," sambungnya.
 
Legislator Dapil Sumsel I tersebut juga meminta Tiga lembaga terkait yakni LPSK, Komnas Ham dan Komnas Perempuan untuk memperdalam Rincian RKA Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Poin Layanan Pemenuhan Hak Saksi dan Korban TP Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak.

"Seperti yang kita tahu berita akhir-akhir yang bermunculan tentang kekerasan seksual adalah tindakan keji yang sangat memalukan dan berdampak besar bagi para korban khususnya perempuan dan anak," ungkapnya.

Rizka juga menegaskan bila UU TPKS telah membuat satu langkah maju dengan membuka kesempatan bagi korban mendapatkan haknya. Langkah selanjutnya adalah memastikan hak-hak tersebut sampai ke tangan para korban.

"Setelah saya membaca beberapa berita hari2 kemarin saya sangat setuju dengan
LPSK untuk mengusulkan mekanisme dan pengaturan dana bantuan korban dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Dana Bantuan Korban," tegasnya.

Rizka memaparkan usulan tersebut  mencakup sumber dana awal, prinsip pengelolaan dana bantuan korban, kelembagaan dana bantuan korban, pelaksanaan dana bantuan korban, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, serta koordinasi dengan Kementerian BUMN terkait dana bantuan korban tersebut.

"Saya Siti Nurizka Puteri Jaya sebagai keterwakilan perempuan di komisi 3 Mendukung penuh segala mekanisme, penganggaran untuk dukungan manajemen untuk tercapainya segala hak hak untuk korban dan menurut saya Program Sahabat Saksi & Korban adalah program positif yang harus didukung kebijakan & anggarannya," paparnya.

Menurutnya, ini langkah kongkrit LPSK untuk melindungi & mendukung para saksi & korban dalam proses kasus yang dijalaninya. Ia juga memberikan usul untuk program ini dapat menjadi tempat konseling untuk upaya memulihkan & melindungi hak2 para saksi dan korban.

"Saya juga ingin program LPSK ini bekerja sama serta bersinergi dengan Komnas Ham & Komnas Perempuan, jadikanlah ini Program “ Center Of Healing “. Program bersinergi & kolaborasi Para Lembaga Pejuang Hak2 semua golongan Masyarakat, Mengedepankan asas keberpihakan kepada masyarakat yang rawan terkena berbagai Masalah Ham, khususnya masyarakat yang kurang mampu," tutupnya.