Korupsi Pada Proyek PUPR, Pejabat Manapun Mudah Tergoda (1)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menanggapi temuan sejumlah modus korupsi di instansi yang dipimpinnya oleh KPK. Ia menyebutkan, godaan korupsi yang selalu mengintai pegawai yang mengabdi di Kementerian PUPR sangat besar.

Ia menjelaskan, Kementerian PUPR yang melaksanakan penyelenggaraan infrastruktur selalu berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa. "Sekitar 70 persen kalau menurut surveinya KPK. Mulai dari perencanaan, pengadaan barang, sampai dengan pelaksanaan. Untuk itu pasti godaannya sangat besar," kata Basuki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/5/2023)

Baca juga : Pj Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke KPK, Ini Penyebabnya


KPK sebelumnya menyebutkan, dalam kajiannya mendapati praktik korupsi dimulai dari proses perencanaan, penganggaran, sampai dengan pengawasan. Adapun modus korupsi terbanyak adalah suap dan penyalahgunaan kewenangan.

Lebih jauh Basuki mengungkapkan godaan korupsi tidak hanya dirasakan pegawai di Kementerian PUPR, anggota keluarga mereka tidak luput dari godaan rasuah. "Kalau menterinya digoda enggak bisa, ke Dirjennya. Dirjennya enggak bisa, mesti ke istrinya. Istrinya enggak bisa, ke anaknya. Anaknya enggak bisa, ke saudaranya," tuturnya. "Jadi mereka pasti selalu akan menggoda. Tinggal kami sebagai aparat penyelenggara negara inilah yang harus dibentengi dengan integritas."

Baca juga : Saksi : Dirjen Kementan Patungan Rp 500 Juta Belikan Anak SYL Mobil

Adapun Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Amir Arief mengatakan KPK bersama Kementerian PUPR menyelenggarakan program pendidikan PAKU Integritas atau Penguatan Antikorupsi bagi Penyelenggara Negara Berintegritas.

"Program ini bagian penguatan dan pendidikan antikorupsi dan kita memandang bahwa Ini jadi bagian penting bahwa benteng pertama menanamkan nilai Integritas dan penguatan antikorupsi harus dimulai dari keluarga yaitu individu penyelenggara negara, termasuk pasangan," kata Amir.

Baca juga : KPK Masukkan Eks Kadis PUPR Papua ke Lapas Sukamiskin

Beberapa kasus korupsi terkait infrastruktur yang pernah ditangani KPK meliputi suap proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2020; suap dana peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre, Provinsi Papua 2017; suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Pembangunan dan Perawatan Jalan di Sumatera Barat 2016.


Berikutnya ada kasus penerimaan hadiah atau janji penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014- 2017; suap Bupati Musi Banyuasin 2017-2022 dkk terkait dengan proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin TA 2021.

Selain itu, ada program pencegahan korupsi lainnya yakni Survei Penilaian Integritas (SPI). Pada SPI 2022 Kementerian PUPR meraih skor 73,59 dari skor rata-rata nasional 71,94. Skor ini turun dari sebelumnya di tahun 2021 meraih 82,64.

Dari survei itu, KPK memetakan risiko dan potensi korupsi serta mengukur efektifitas upaya pencegahan korupsi di Kementerian PUPR sebagai salah satu instansi dari total 640 peserta SPI yang meliputi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Adapun responden yang dilibatkan meliputi tiga unsur pegawai internal, pemangku kepentingan eksternal, dan ahli.

KPK menyebutkan, dari hasil SPI 2022 diketahui masih terdapat delapan titik rawan korupsi di Kementerian PUPR. Kedelapan titik rawan korupsi itu meliputi risiko kejadian suap dan gratifikasi, keberadaan trading in influence, serta penyalahgunaan dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa.

Selain itu KPK juga menemukan titik rawan korupsi di Kementerian PUPR berupa risiko konflik kepentingan dalam pengelolaan SDM, penyalahgunaan fasilitas kantor, penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas dan penyalahgunaan anggaran SPJ honor, serta jual beli jabatan dalam promosi dan mutasi.