Sekda Papua Diperiksa KPK Terkait Korupsi Lukas Enembe

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Seretaris Daerah (Sekda) Papua Ridwan Rumasukun pada Senin (6/2).

Ridwan akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua yang sudah menjerat Gubernur Lukas Enembe.

Baca juga : Soal Eltinus Omaleng, KPK: Kalau Punya Itikad Baik, Serahkan Diri

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/2/2023)

Selain Ridwan, KPK juga memanggil sembilan saksi lainnya.

Baca juga : Soal Misteri Jenderal Berinisial B di Pusaran Kasus Korupsi Timah

Mereka ialah Petugas ukur pada Kantor Pertanahan Jayapura Geraldo Da Rosario Semi, Notaris Melinda Syalom Bawole, Direktur PT. Papua Karya Mandiri Frans Irwanto Sarasak, dan Direktur PT. Mitra Infra Struktur Sejahtera Nursalam Syamsudin.

Kemudian perwakilan sejumlah perusahaan seperti PT. Aiwondeni Permai Farida Lilita Row, PT. Cahaya Rante Tondon Justina Kmur, CV. Skylander Septinus Mampor, CV. Yehoya Jireh Jan Erens Aninam, PT. Papua Mekar Abadi Daniel R. R. Wambrauw, dan sopir Haji Sukman yaitu Moch. Safroni.

Baca juga : KPK Sebut Tak Ada Kendala Tangani Eddy Hiariej: Kami Hati-hati

Mereka juga diperiksa untuk kasus yang sama.

Dalam kasus ini, Lukas ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Uang itu merupakan pemulus agar proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua jatuh ke tangan Rijatoni.

Rijatono juga sudah ditahan KPK.

Di sisi lain, Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebagai gubernur Papua sebesar Rp 10 miliar.

Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar.

Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya, Yulce Wenda.