Dorong Pelayanan Lebih Baik, Menkes Revisi UU Kesehatan

Jakarta, law-justice.co - Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa perubahan yang nantinya tercantum dalam Undang-Undang Kesehatan dilakukan untuk perbaikan di kalangan masyarakat.

“Posisi pemerintah adalah nomor 1 bahwa, apa pun perubahan kalo ada di UU kesehatan yang baru, harus lebih baik bagi masyarakat. Jadi kualitas lebih baik, akses lebih baik,” tuturnya dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI Selasa (24/1/2023).

Baca juga : IDI Cs Akan Ajukan Uji Materi Usai MK Tolak Uji Formil UU Kesehatan


“Bukan lebih baik buat menterinya, bukan lebih baik buat organisasi profesi, bukan lebih baik untuk fakultas kedokteran, bukan lebih baik untuk rumah sakit,” lanjut Budi Gunadi.

Masyarakat memegang peranan penting dalam pengambilan keputusan perubahan UU Kesehatan. Jawaban yang diperoleh dari masyarakat merupakan kenyataan yang terjadi di lapangan dan patut dimasukkan dalam pertimbangan.

Baca juga : Resmi, MK Tolak Uji Formil UU Kesehatan yang Diajukan IDI

Sebab, nantinya undang-undang yang berlaku juga akan dirasakan dampaknya di kalangan masyarakat.

“Tanya ke masyarakat, dapat layanan dokternya cukup apa enggak, tanya ke dokter dokter yang sudah belajar di luar negeri, dia bisa mudah gak dapat izinnya. Tanya dokter-dokter muda yang baru lulus, dia bisa gak praktik dengan mudah, pendidikannya,” tukas Budi Gunadi.

Baca juga : Bicarakan Wolbachia di DPR, Menkes Singgung 50 Tahun Perangi DBD

Rapat yang diadakan bersama Komisi IX DPR RI ini membahas tentang perubahan undang-undang kesehatan. Salah satu hal yang dibahas adalah mengenai kurangnya tenaga dan fasilitas kesehatan yang merata di berbagai daerah di Indonesia.

Saat ini, Indonesia kekurangan 150 ribu tenaga kesehatan, terutama dokter. Kementerian Kesehatan berencana untuk membangun 10 ribu Puskesmas, klinik, dan 30 ribu rumah sakit yang terkoordinasi dalam sistem satu sehat Kemenkes.