Kejagung Periksa Direktur Keuangan Waskita Karya terkait Kasus Korupsi

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Keuangan PT Waskit Karya (Persero) Tbk terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa lima orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk atas nama Tersangka BR," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Jumat (9/12/2022) sore.

Baca juga : Kejagung Bisa Sita Harta Sandra Dewi, Ini Alasannya

Adapun salah satu saksi yang diperiksa adalah Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk berinisial AM. Turut diperiksa mantan Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk berinisial THK dan HG.

Selain itu, Kejagung juga memeriksa Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast Tbk berinisial AYTN dan Treasury Manager PT Waskita Karya (Persero) Tbk berinisial IF.

Baca juga : Sita 2 Ferrari & 1 Mercy Milik Harvey Moeis, Ini Penjelasan Kejagung

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk," ujar Ketut.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, pihaknya akan membongkar habis kasus korupsi di PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Baca juga : Kejagung Resmi Tetapkan Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

"Itu Waskita kan fiktif. Coba bayangkan Rp 1.000 miliar. Di Waskita Beton kan Rp 2,4 triliun hasil perhitungan dari BPKP," kata Kuntadi pada wartawan di Gedung Bundar Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022) malam.

"(Fiktifnya) ya ambil duit dari bank terus dimanipulasi. Makanya saya pengen bongkar habis, dengan demikian jangan sampai terulang lah," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Direktur Operasional II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode tahun 2018-sekarang bernama Bambang Rianto sebagai tersangka kasus korupsi di perusahaan pelat merah itu.

Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.