Resmi! Terpidana Kasus Bom Bali Umar Patek Dinyatakan Bebas Bersyarat

Jakarta, law-justice.co - Lewat Program Pembebasan Bersyarat pada Rabu (7/12), narapidana (napi) terorisme kasus bom Bali, Umar Patek resmi bebas dari Lapas Kelas 1 Surabaya.

"Mulai hari ini sudah beralih status dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangannya.

Baca juga : Umar Patek Ngaku Menyesal Ingat Dosa Bunuh 202 Orang saat Bom Bali 1

Rika menyampaikan Patek tidak boleh melakukan pelanggaran dalam rentang waktu tersebut. Jika Patek terbukti melakukan pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut.

Rika menerangkan program Pembebasan Bersyarat ini merupakan hak bersyarat seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Baca juga : Luka Penyintas Bom Bali Tersayat Lagi Usai Umar Patek Bebas (3)

Syarat itu yakni sudah menjalankan 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI," ucap Rika.

Baca juga : Luka Penyintas Bom Bali Tersayat Lagi Usai Umar Patek Bebas (2)

Rika juga menyebut bahwa pemberian pembebasan bersyarat terhadap Umar juga berdasarkan hasil rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88).

Sebagai informasi, Umar Patek didakwa 20 tahun penjara pada 2012. Ia terbukti meracik bom yang menghancurkan dua kelab malam di Bali pada 2002 yang menewaskan 202 orang tewas. Sebanyak 88 warga yang tewas dalam insiden itu adalah warga Australia.

Selain terlibat dalam bom Bali, Patek juga terlibat dalam pengeboman sejumlah gereja di Jakarta pada malam Natal 2000. Sedikitnya 15 orang meninggal.

Patek merupakan anggota dari Jemaah Islamiyah, kelompok militan yang terhubung dengan Al-Qaeda.

Patek sempat melarikan diri selama sembilan tahun sebelum berhasil ditangkap di Abbottabad, Pakistan, pada 2011. Bahkan, kepala Patek sempat dihargai US$1 juta atau setara Rp14,8 miliar kala masih menjadi buron.