KPK Tetapkan Kakanwil BPN Riau Jadi Tersangka Korupsi HGU

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau M. Syahrir (MS) sebagai tersangka terkait korupsi pengurusan dan perpanjangan HGU atau hak guna usaha.

"Hari ini, kami akan menyampaikan informasi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

Baca juga : Dewas KPK: Nurul Ghufron Urus Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang

"Berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau," sambungnya.

Terkait kasus korupsi pengurusan dan perpanjangan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau, KPK juga telah menetapkan tersangka lain yaitu pemegang saham PT Asimulia Agrolestari (PT AA) Frank Wijaya (FW) dan General Manager PT AA Sudarso (SDR).

Baca juga : Rutan Pom AL dan Guntur Akhirnya Dinonaktifkan KPK Buntut Kasus Pungli

"Terkait kebutuhan proses penyidikan, untuk tersangka MS dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik dengan waktu 20 hari pertama," ujar Nurul Ghufron.

"Terhitung 1 Desember 2022 sampai dengan 20 Desember 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC," lanjutnya.

Baca juga : Dewas KPK Klaim Ada Bukti Dugaan Penyalahgunaan Pengaruh Nurul Ghufron

Konstruksi Perkara

KPK menduga konstruksi perkara korupsi pengurusan dan perpanjangan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau sebagai berikut:

Nurul Ghufron mengatakan, terkait gratifikas Rp9 miliar itu bakal terus didalami dan diusut Tim Penyidik KPK.

Atas perbuatannya, M. Syahrir disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.