KPK OTT di Mahkamah Agung, Diduga Kasus Pengurusan Perkara

Jakarta, law-justice.co - KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Mahkamah Agung (MA). MA mengaku masih menunggu pengumuman resmi dari KPK.


"Saya baru tahu dari media. Kami menunggu pernyataan resmi dari KPK," kata jubir MA, Andi Samsan Nganro, dikutip dari detikcom, Kamis (22/9/2022)

Baca juga : Mahkamah Agung Vonis Bupati Mimika Eltinus Omaleng 2 Tahun Penjara

Dia enggan menjelaskan lebih lanjut soal OTT yang dilakukan KPK itu.

Wakil Ketua KPK Nuruf Ghufron membenarkan OTT tersebut. Dia mengatakan OTT itu dilakukan di Jakarta dan Semarang.

Baca juga : Resmi, Jubir MA Suharto Terpilih Jadi Wakil Ketua Bidang Non Yudisial

"Benar KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," ujar Ghufron.


Dia tak menjelaskan detail berapa orang yang ditangkap. Ghufon hanya menyebut ada uang yang diamankan.

Baca juga : MA Tolak PK Sinarmas Asset Management di Kasus Jiwasraya


"KPK mengamankan orang dan sejumlah uang dalam giat ini yang masih terus kami kembangkan," tuturnya.

Hingga kini, pihak-pihak yang diamankan itu masih berstatus terperiksa. KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak itu.