Alex Marwata Bantah Politisi NasDem Sebut KPK Gelar Perkara Formula E

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya belum berencana melakukan gelar perkara atau ekspose terkait Formula E.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menegaskan status tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Baca juga : KPK Sebut Tak Ada Kendala Tangani Eddy Hiariej: Kami Hati-hati

"Iya, benar masih penyelidikan. Dan belum ada rencana ekspose," ujar Alex melalui pesan tertulis, Kamis (22/9).

Alex membantah pernyataan politikus Partai NasDem Zulfan Lindan yang mengatakan bahwa KPK akan melakukan ekspose Formula E pada Jumat (23/9).

Baca juga : Penyidik KPK Bawa 3 Koper dari Hasil Geledah Ruang Sekjen DPR

Zulfan mengaku menerima informasi tersebut dari hasil perbincangan dengan sejumlah orang.

"Namanya kita obrol kiri-kanan, misalnya tadi kata orang [gelar perkara kasus dugaan korupsi Formula E] tanggal 22 [September 2022], ternyata enggak, kemungkinan Jumat," kata Zulfan.

Baca juga : KPK Geledah Ruang Sekjen DPR RI, Ini yang Dicari

Dia menjelaskan bahwa ekspose merupakan hal yang biasa dilakukan oleh KPK setelah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Hanya saja, lanjut dia, Formula E menjadi sorotan publik karena menyangkut Gubernur DKI Jakarta yang kini masuk bursa calon presiden (capres) 2024 Anies Baswedan.

"Namanya ini satu kasus menyangkut orang yang sedang populer, sedang mau jadi capres, kemudian elektabilitasnya orang ini lumayan tinggi sehingga semua orang berkepentingan," imbuh Zulfan.

Pada Rabu (14/9), Alex menyatakan bahwa KPK belum menetapkan seseorang sebagai tersangka terkait Formula E. Status tersebut masih penyelidikan.

Hal itu disampaikan Alex meluruskan kabar di media sosial yang menyebut bahwa Anies Baswedan sudah menjadi tersangka.

"Saya ingin sampaikan di sini tidak benar. Belum ada penetapan tersangka atau peningkatan status dari proses penyelidikan ke penyidikan untuk kasus Formula E," kata Alex usai menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan suap pelaksanaan proyek infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Rabu (14/9).

Dalam proses penyelidikan berjalan, KPK sudah mengklarifikasi sejumlah pihak.

Di antaranya ialah eks Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto, Penasihat Kemenparekraf Dino Patti Djalal, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Anggara Wicitra Sastroamidjojo.