Dapat Tugas Baru Lagi dari Jokowi,

Usai Urus Minyak Goreng, Kini Menko Luhut Disuruh Urus Mobil Listrik

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memberikan tugas khusus kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest), Luhut Binsar Pandjaitan.

Kali ini, Presiden Jokowi memerintahkan Menko Luhut untuk mengomandoi pemakaian kendaraan listrik di lingkungan pemerintahan.

Baca juga : KPK Masukkan Eks Kadis PUPR Papua ke Lapas Sukamiskin

Perintah Ini Tertuang dalam i Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Sebagai Kendaraan Dinas Operasional untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Tujuannya, untuk mempercepat program penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas di pemerintah.

Baca juga : Bahlil : Realisasi Investasi Kuartal I-2024 Capai Rp 401,5 Triliun

"Khusus kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini," dikutip dari isi Inpres Nomor 7/2022 beberapa waktu lalu.

Selain itu, Luhut juga diminta untuk melakukan penyelesaian permasalahan yang menghambat implementasi percepatan program penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai (battery electic vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional, dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Baca juga : Ini Isi Pertemuan Jokowi dengan PM Singapura Lee Hsien Loong

Luhut juga berkewajiban melaporkan pelaksanaan Inpres 7/2022 kepada Jokowi secara berkala setiap 6 bulan sekali, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Tak hanya Menko Luhut saja, Inpres 7/2022 ini juga memberi instruksi kepada 16 menteri maupun pejabat setara menteri untuk membantu proses percepatan penggunaan kendaraan listrik.

Diantaranya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bersama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang diminta memprioritaskan pengadaan kendaraan listrik, baik di lingkup Kementerian Pertahanan maupun TNI.

Tercatat, bukan kali ini saja Menko Luhut mendapat tugas dari Presiden Jokowi. Banyak tugas yang sudah dilakukan Luhut.

Berikut rinciannya:

Urus Sengkarut Minyak Goreng

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut dirinya diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengurus sengkarut minyak goreng di wilayah Jawa dan Bali.

"Pak Menko Maritim dan Investasi diminta Presiden untuk membantu memastikan ketersediaan dan distribusi minyak goreng sesuai dengan target di Pulau Jawa dan Bali," kata Juru Bicara Menko Marves dan Investasi Jodi Mahardi, Selasa (24/5).

Dia menjelaskan, tugas baru yang diemban Menko Luhut ialah untuk memastikan ketersediaan dan distribusi minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter liter di daerah Jawa-Bali.

"Targetnya adalah minyak goreng curah dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah terdistribusi secara merata dan sebanyak mungkin," ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/5)).

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Menko Luhut sebagai koordinator akan melakukan sinergi bersama kementerian/lembaga (K/L) teknis untuk memastikan ketersediaan dan distribusi minyak goreng.

Adapun, K/L yang dimaksud ialah Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Kejaksaan Agung untuk memperkuat fungsi pengawasan.

Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus mengkritisi penunjukan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan untuk mengurusi sengkarut minyak goreng karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

"Luhut dikenal dekat dengan figur-figur yang saat ini bermasalah hukum dalam kasus minyak goreng yang sedang diusut oleh Kejagung," kata Deddy dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Luhut Jadi Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Tim Gernas BBI).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dipilih sebagai Ketua Tim Gernas BBI. Tim Gernas BBI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

"Membentuk Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Gernas BBI," demikian bunyi Pasal 1 ayat 1 sebagaimanan dikutip Liputan6.com dari salinan Keppres, Senin (20/9).

Berdasarkan Pasal 3, ada empat tugas Tim Gernas BBI. Pertama, melaksanakan kegiatan pencapaian target Gernas BBI mulai dari, peningkatan jumlah UMKM termasuk pelaku ekonomi kreatif yang masuk dalam ekosistem digital, peningkatan jumlah penjualan atau transaksi pembelian produk lokal.

Kemudian, peningkatan daya beli masyarakat, perluasan pasar, akses permodalan, pelatihan, pendataan, dan percepatan siklus ekonomi lokal melalui belanja produk lokal.

Lalu, stimulus ekonomi untuk UMKM termasuk pelaku ekonomi kreatif Gernas BBI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, menyelaraskan program Gernas BBI dengan kampanye publik Gernas BBI. Ketig, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencapaian target Gernas BBI. Keempat, pelaporan data perkembangan Gernas BBI.

"Dalam pelaksanaan tugas, Tim Gernas BBI dapat melibatkan kementerian lembaga lain, pemerintah daerah, asosiasi, industri, organisasi profesi, akademisi, dan media," jelas Pasal 4.

Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Panjaitan kembali dipercaya Presiden Joko Widodo alias Jokowi memegang jabatan baru.

Presiden Jokowi menunjuk Luhut menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional. Penunjukan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 tahun 2022 tentang Dewan SDA Nasional.

"Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi," demikian bunyi Pasal 7 ayat 1 sebagaimana dikutip dari salinan Perpres, Sabtu 9 April 2022.

Dewan SDA Nasional dibentuk untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, dan tingkat wilayah sungai.

Dewan SDA Nasional merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.