Mahfud Kena Sentil Bambang Pacul: Apa Menkopolhukam itu Komentator?

Jakarta, law-justice.co - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengkritisi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, yang belakangan ini terus mengomentari kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Menurut Bambang, sikap diam DPR lantaran masih menunggu hasil penyidikan Polri.

Ketua DPD PDIP Jawa Tengah Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.

Baca juga : Eksaminasi Hukum Atas Vonis MK Pada Kasus Sengketa Hasil Pilpres 2024

Tunggu Polri dalam Pengusutan

Bambang Pacul lantas mempertanyakan, kinerja Mahfud MD sebagai Menkopolhukam. Menurut Politikus PDIP itu, Mahfud MD sebagai Menteri seharusnya bisa menunggu kinerja Polri dalam pengusutan dugaan pembunuhan Brigadir J.

Baca juga : Mahfud MD Menyesal Tak Hadir Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres

"Jadi kalau Menko Polhukam ngomong bahwa itu DPR kok tidak ribut justru karena DPR sadar posisi. Kami malah justru bertanya apakah Menko Polhukam itu punya posisinya memang tukang komentar?" kata Bambang dikutip wartawan, Kamis, 11 Agustus 2022.

Baca juga: DPR Kritik Mahfud MD Bicara Motif Irjen Sambo Bunuh Brigadir J

Baca juga : Mahfud: Baru Kali Ini Ada Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres!

Komentar di Luar Batas

Bambang lanjut mempertanyakan mengapa Mahfud kerap berkomentar di luar batas dalam pengusutan kasus Brigadir J. Bahkan, Mahfud sempat menyebut Polri akan mengumumkan tersangka ketiga, sebelum Polri mengumumkan secara resmi tersangka tersebut.

"Tersangka belum diumumkan dia udah umumkan duluan. Apakah yang begitu itu jadi tugas Menko Polhukam. Saya bertanya sebagai Ketua Komisi III, apakah itu masuk di dalam tupoksi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan? Koordinator lho, bukan komentator. Menteri koordinator bukan menteri komentator," kata Bambang.

Undang Kapolri

Dalam mengawal kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, tegas Bambang, DPR akan memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengonfirmasi secara langsung rentetan peristiwa tewasnya Brigadir J. Terlebih kekinian, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Ini rakyat perlu tahu. Maka nanti pak kapolri pasti kita undang ke Komisi III untuk menjelaskan ini semua," ujarnya.

Fungsi Pengawasan

Sebagai mitra kerja sama Polri, tekan Bambang, pihaknya mempunyai fungsi pengawasan dalam melakukan pemantauan terhadap kinerja Polri, dalam mengusut kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

"Komisi itu kan kami punya 3 hak, hak pengawasan, budget dan legislasi. Hak legislasi, kan ada RKUHP yang kemudian diminta untuk lebih terbuka, karena dianggap penting. Kemudian ada lagi yang penting lagi, kasus-kasus besar di kejaksaan dan kepolisian, kasus tembak menembak ini masuk agenda rapat," katanya.