Ada Kaitan Korupsi Migor & Isu Dana Tunda Pemilu? ini Respons Kejagung

Jakarta, law-justice.co - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu mengaku memiliki informasi kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng merupakan bentuk urun dana (fundraising) untuk membiayai wacana penundaan pemilu 2024 sekaligus perpanjangan masa jabatan presiden.

Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengusut kasus ini tak mau menanggapi lebih jauh karena tengah fokus dengan penegakan hukumnya.
"Saya tidak menanggapi, kita fokus dengan penegakan hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Minggu (24/4/2022).

Baca juga : Ini Isi Pertemuan Jokowi dengan PM Singapura Lee Hsien Loong

Ketut meminta tidak ada isu liar dari pihak mana pun mengenai kasus ini. Hal itu agar proses penyidikan yang tengah dilakukan Korps Adhyaksa tidak menyimpang.

"Jangan dibawa kemana-mana biar tidak bias proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," tuturnya.

Baca juga : Ucapan Rocky Gerung Diputus PN Jaksel Tak Hina Jokowi

Sebelumnya, Masinton Pasaribu membawa informasi soal kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng. Masinton mengaku memiliki informasi kasus dugaan korupsi itu merupakan bentuk urun dana (fundraising) untuk membiayai wacana penundaan pemilu 2024 sekaligus perpanjangan masa jabatan presiden.

"Ya saya ada informasi menyampaikan ke saya bahwa dia memberikan sinyalemen ya, menduga bahwa sebagian dari kelangkaan minyak goreng dan kemudian harganya dibikin mahal dan mereka mengutamakan ekspor karena kebutuhan fundraising. Untuk memelihara dan menunda pemilu itu," kata Masinton Pasaribu kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/4/2022).

Baca juga : Pengamat Asing Sebut Prabowo Bakal Teruskan Model Ekonomi Jokowi

Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan itu kemudian mengaitkan deklarasi dukungan terhadap ide `wacana 3 periode` yang dilontarkan sejumlah petani plasma. Mereka, kata Masinton, disebut sebagai binaan korporasi besar yang berkaitan dengan produksi minyak sawit mentah atau CPO.

"Kemudian ada deklarasi-deklarasi untuk perpanjangan masa jabatan presiden dari petani-petani plasma binaan korporasi besar. Begron itu tadi dalami aja. Ya kalau saya sih mendengar ada sinyalemen ke sana. Saya cek-cek juga ya ada indikasi itu. Jadi sinyalemen kelangkaan minyak goreng kemudian harga-harga yang mahal ya ini kan dimanfaatkan betul," kata politikus PDIP itu.

"Tapi situasi di internasional harganya sedang tinggi kemudian kebutuhan dalam negerinya kenapa nggak dipenuhi, gitu loh, kan ada indikasi ke situ, ya untuk apa duitnya," lanjutnya.

Lebih lanjut, dia menilai informasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui penyidikan yang dilakukan Kejagung soal kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) minyak goreng. Dia meminta penyidik Kejagung mendalami soal para pemain di balik kartel minyak goreng.

"Ya iya, dong (didalami Kejagung). Apalagi sudah ditangani Kejaksaan Agung maka harus kita support Jaksa Agung untuk menelusuri itu, termasuk aktor di balik yang memainkan oligopoli kartel itu," katanya

Dirjen Daglu Kemendag Jadi Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng

Kejagung menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan Picare Togare Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, para tersangka itu telah melakukan perbuatan melawan hukum yang dipaparkannya sebagai berikut:

1. Adanya permufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor;
2. Dikeluarkannya persetujuan ekspor pada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu:
a. Telah mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO
b. Tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO yaitu 20 persen dari total ekspor