Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Lima terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng dituntut 7 hingga 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu mengaku memiliki informasi kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng merupakan bentuk urun dana (fundraising) untuk membiayai wacana penundaan pemilu 2024 sekaligus perpanjangan masa jabatan presiden.
Usai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung terhadap Dirjen Kemendag, Presiden Joko Widodo langsung melarang ekspor bahan baku minyak goreng (CPO) dan minyak goreng mulai Kamis (28/4). Hal itu ia putuskan dalam rapat bersama menterinya.
Keberadaan mafia minyak goreng disebut DPR sungguh-sungguh ada. Hal itu ditandai dengan penetapan tersangka kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardana dan tiga orang lainnya oleh Kejaksaan Agung.
“Mendag harus mundur karena sangat tidak mungkin kalau dirjen mengambil keputusan tanpa persetujuan menteri perdagangan. Sebab kata Jaksa Agung kan izin ekspor minyak goreng tersebut melanggar peraturan menteri, jadi sangat tidak mungkin Dirjen berani melanggar aturan menteri jika menterinya tidak menyetujui,”
“Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang telah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum,” kata Muhammad Lutfi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (19/4).
Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus ekspor CPO yang merupakan bahan baku dari minyak goreng. Salah satu dari tersangka tersebut adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW.