Ekonom Senior Usulkan Pajak Tinggi untuk Ekspor Batu Bara

Jakarta, law-justice.co - Pajak tinggi ekspor batu baru diusulkan oleh ekonom senior Faisal Basri kepada pemerintah. Pasalnya, potensi penerimaan pajak dari ekspor komoditas ini bisa mencapai Rp125 triliun.

"Batu bara kalau kena 25 persen pajak ekspor, pemerintah bisa dapat Rp125 triliun," ucap Faisal di acara diskusi online bertajuk `Harga Kian Mahal: Recovery Terganggu?`, Kamis (7/4/2022).

Baca juga : Faisal Ungkap 3 Menteri Paling Vulgar Politisasi Bansos di Sidang MK

Menurut Faisal, ekspor batu bara perlu dipajaki tinggi karena harga komoditas ini tengah melambung di pasar internasional. Dengan begitu, sumbangan pajaknya juga besar.

Hal ini serupa dengan komoditas minyak sawit mentah (CPO) yang telah dipajaki dan harganya juga tengah tinggi di pasar dunia. "CPO dikenakan pajak, bea keluar, batu bara enggak," imbuhnya.

Baca juga : Faisal Basri Sebut Bansos Jadi Politik Gentong Babi di Pilpres 2024

Lebih lanjut, hasil pungutan pajak terhadap batu bara bisa digunakan pemerintah untuk menjalankan kebijakan stabilisasi terhadap harga komoditas yang tengah meningkat. Misalnya, minyak goreng.

"Itu bisa dipakai untuk stabilisasi minyak goreng, jadi cross (silang) kan negara," ujarnya.

Baca juga : Faisal Basri: Beras Kurangnya 600 Ribu Ton, Tapi Impornya 3 Juta Ton

Kendati begitu, kebijakan yang berlaku saat ini, pemerintah justru tengah membatasi ekspor batu bara melalui ketentuan pemenuhan pasar domestik (domestic market obligation/DMO).