Sebut Munarman Korban Fitnah, HRS: Tak Satu Hari Pun Pantas Dipenjara!

Jakarta, law-justice.co - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab memberikan respons soal vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap mantan Sekum FPI, Munarman terkait kasus terorisme.

Menurut Habib Rizieq Shihab seharusnya Munarman tidak divonis hukuman penjara dalam kasus tersebut.

Baca juga : KPK Masukkan Eks Kadis PUPR Papua ke Lapas Sukamiskin

Pasalnta menurut Habib Rizieq, tuduhan yang ditujukan kepada Munarman merupakan fitnah keji.

"HRS mengatakan sama seperti kami, bahwa beliau (Munarman) tidak satu hari pun pantas dihukum dan ini adalah fitnah yang keji dari rezim ini," kata kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar kepada wartawan usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Rabu (6/4/2022).

Baca juga : Bahlil : Realisasi Investasi Kuartal I-2024 Capai Rp 401,5 Triliun

Menurut Azis, Rizieq Shihab menyesalkan apa yang dihadapi Munarman sejak diproses hukum dalam kasus terorisme. Rizieq mendoakan yang terbaik untuk Munarman dan keluarga dalam menghadapi proses hukum.

"Beliau sangat menyesalkan dan mendoakan Pak Munarman yang terbaik, sabar dan keluarganya semuanya dan seluruh rekan-rekannya," ucap Azis.

Baca juga : Ini Isi Pertemuan Jokowi dengan PM Singapura Lee Hsien Loong

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam perkara tindak pidana terorisme yang menjeratnya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun," kata majelis hakim PN Jakarta Timur saat membacakan vonis terhadap terdakwa Munarman di Jakarta, Rabu.

Pada sidang tersebut, majelis menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.

Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yakni 8 tahun penjara.

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Munarman 8 tahun kurungan penjara. JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.

Munarman telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.