Eks Menteri Edhy Prabowo Jalani Hukuman 5 Tahun di Lapas Tangerang

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas I Tangerang, Banten. Edhy divonis 5 tahun penjara dalam kasus suap izin impor benih lobster.


Eksekusi ini terhadap kader Partai Gerindra tersebut berdasarkan Putusan MA Nomor: 942K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.

Baca juga : Hajar Rival Sekota, Arsenal Kian Kokoh Di Puncak Klasemen Liga Inggris

"Terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan sejak di tahap penyidikan," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (6/4).

Selain pidana penjara, Edhy juga diminta membayar denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Edhy juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp9,6 Miliar dan US$77.000

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

"Dan dalam hal hartanya tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun," ujar Ali.


Tidak hanya itu, Edhy juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

MA diketahui memotong hukuman Edhy menjadi 5 tahun dari semula 9 tahun. Alasan MA menjatuhkan vonis ringan karena Edhy telah bekerja baik selama menjabat menteri kelautan dan perikanan Kabinet Indonesia Maju.

Kinerja baik dimaksud yakni saat Edhy menerbitkan peraturan menteri yang mengizinkan kembali ekspor Benih Bening Lobster (BBL) atau yang dikenal benur.

Vonis MA lebih ringan daripada putusan sebelumnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Edhy dengan 9 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 3 tahun.

Edhy turut dihukum pidana denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan dan pidana uang pengganti sebesar Rp9,6 miliar dan US$77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.

Putusan di tingkat kasasi ini diadili ketua majelis Sofyan Sitompul dengan hakim anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani.