Komnas HAM Tak Setuju Predator Seks Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati

Jakarta, law-justice.co - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa tidak setuju pelaku pemerkosaan santriwati, Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menilai hukuman mati tidak akan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana.

Baca juga : Temuan Tulang Manusia di Rumoh Geudong, Komnas HAM Minta Penyelidikan

"Kalau kita lihat kajian-kajian terkait dengan penerapan hukuman mati, tidak ditemukan korelasi antara penerapan hukuman mati dengan efek jera atau pengurangan tindak pidana. Apakah itu tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana terorisme misalnya atau narkoba, dan tindak pidana yang lainnya," kata Taufan dalam keterangan video, Selasa (5/4).

Taufan berujar, sejumlah negara bahkan sudah menghapus hukuman mati dalam mengeksekusi pelaku tindak pidana.

Baca juga : Komnas HAM Sebut 289 Orang Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dunia

Dia lantas membandingkannya dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia.

"Dari konstitusi kita Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28I ayat (1 )misalnya, di situ dikatakan bahwa hak untuk hidup itu adalah merupakan hak yang tidak bisa dikurangi atau dibatasi dalam kondisi apapun. Karena itu dia merupakan suatu hak asasi yang absolut," ujarnya.

Baca juga : Komnas HAM: Korban Kekerasan Anggota TNI di Ilaga Meninggal Dunia

Atas dasar itu, Taufan pun meminta para penegak hukum memberikan kesempatan bagi Herry apabila nanti sang terpidana mengajukan kasasi. Sebab, dalam RKUHP sendiri, ujar dia, ada aturan yang memberikan kesempatan bagi terpidana mati untuk suatu periode tertentu.

Dalam periode tersebut, apabila sang terpidana tercatat mengalami perubahan-perubahan sikap, maka hukuman mati dapat dimungkinkan untuk diturunkan menjadi hukuman yang lebih ringan.

"Karena itu sekali lagi kita menginginkan ada satu peninjauan yang sebaik-baiknya dari hakim kasasi nanti. Manakala misalnya terpidana mati ini Herry Wirawan maupun pengacaranya mengajukan kasasi," ucapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang meminta hukuman mati bagi pelaku perkosaan 13 santriwati Herry Wirawan. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung sebelumnya yakni pidana penjara seumur hidup.

Selain vonis mati, Hakim juga mewajibkan Herry membayar restitusi atau ganti rugi terhadap korban sebesar Rp300 juta lebih.