Bupati Langkat Resmi Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Medan, Sumut, law-justice.co - Setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, kali ini Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia oleh penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut). Terbit pun dijerat dengan pasal berlapis.

"Hari ini penyidik sudah menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan saudara TRP di gedung KPK minggu lalu. Berdasarkan juga hasil koordinasi dengan apa yang ditemukan oleh teman-teman Komnas HAM. Hari ini tim penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Baca juga : Kasus Suap Seleksi PPPK Rp2 M, Adik Eks Bupati Batubara Jadi Tersangka

Panca mengatakan Terbit dipersangkakan melanggar pasal 2, pasal 7, pasal 10, UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dan atau pasal 333 KUHP, pasal 351, pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan pasal 170 KUHP.

"Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijunctokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," ujar Panca.

Baca juga : Tangkap `Raja Narkoba`, Polda Sumut Sita Sabu 27 kg & 14 Ribu Ekstasi

Panca mengatakan tim penyidik sejak awal telah bekerja untuk mengungkap temuan kerangkeng tersebut. Tim telah melakukan berbagai langkah untuk mengungkap kenapa tempat itu dan untuk apa.

Kemudian, tim penyidik Polda Sumut telah meningkatkan status perkara tersebut ke penyidikan, dan telah menetapkan delapan orang tersangka. Setelah itu, penyidik juga terus melakukan serangkaian penyidikan termasuk koordinasi dengan teman-teman Komnas HAM, LPSK di Jakarta

Baca juga : Lagi KPU Terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sumut

"Minggu lalu tim sudah berangkat untuk mendalami apalagi temuan dan mengkroscek temuan antara penyidik dengan teman Komnas HAM dan LPSK," sebut Panca.

Langkah ini dilakukan untuk melengkapi fakta- fakta dan alat bukti yang telah ditemukan oleh penyidik, karena nanti kalau sudah maju ke pengadilan tidak ada kata lain harus tuntas dan sesuai mekanisme hukum.

"Makanya koordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK telah dilaksanakan minggu lalu termasuk juga melakukan pemeriksaan kedua dengan saudara TRP di gedung merah putih KPK," ujar Panca.

Sebelumnya, polisi menetapkan 8 tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Para tersangka terancam 15 tahun penjara.

"Tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG dipersangkakan pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun + 1/3 ancaman pokok," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Senin (21/3/2022).

"Dua orang inisial SP dan TS pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," sambungnya.

Hingga saat ini, kedelapan tersangka belum dilakukan penahanan karena kooperatif serta penyidik masih mengembangkan peristiwa tersebut.

"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, kedelapan orang ini belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan terhadap peristiwa ini," tambah Hadi.

Setelah itu, untuk proses pendalaman penyidikan. Polisi pun memeriksa istri dan adik perempuan dari Terbit Rencana. Tak hanya itu, juru masak, security hingga pengawas PKS milik Terbit pun diperiksa polisi.

Kasus ini berawal dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Terbit saat melakukan penggeledahan dalam kasus korupsi. Kasus ini kemudian didalami oleh kepolisian, Komnas HAM, dan LPSK.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengaku menemukan kekerasan yang sangat sadis dalam kasus kerangkeng ini.

"Semuanya sadis! Tapi, sepanjang melakukan advokasi terhadap korban kekerasan selama kurang-lebih 20 tahun, saya belum pernah menemukan kekerasan sesadis ini," kata Edwin dalam konferensi pers di gedung LPSK, Rabu (9/3).

Ada banyak korban kerangkeng Bupati Langkat. Penyiksaan yang mereka alami pun berbeda-beda.