PPATK Ungkap Cara Pencucian Uang Crazy Rich

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah orang kaya yang kerap disebut crazy rich terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang, salah satunya adalah Indra Kenz. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lantas mengungkap cara kerja para crazy rich tersebut melakukan tindakan tersebut.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan dari temuan mereka diduga crazy rich melakukan tindak pidana pencucian uang dengan modus investasi bodong. Tidak sampai di situ, investasi tersebut menggunakan skema ponzi.

Baca juga : Netizen Geram Pemain Uzbekistan Jadi Kiper Terbaik Piala AFC U-23

“Mereka yang kerap dijuluki ‘Crazy Rich’ ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi,” kata Ivan Yustiavandana, Minggu (6/3/2022).

Ivan menuturkan, dugaan penipuan tersebut semakin kuat dengan adanya temuan aliran dana investasi bodong milik crazy rich tersebut. Mereka biasanya menggunakan hasil penipuan seperti barang mewah yang juga tak dilaporkan ke PPATK.

Baca juga : WHO : Invasi Israel ke Rafah Bisa Jadi Pembunuhan Massal

“Ditemukan adanya transaksi terkait dengan pembelian asset mewah berupa kendaraan, rumah, perhiasan serta asset lainnya yang wajib dilaporkan,” ujar Ivan.

Lebih lanjut, Ivan menyebut, Penyedia Barang dan Jasa (PBJ) wajib melapor ke PPATK untuk kepentingan perlindungan dan informasi . Terlebih untuk menelusuri aliran dana.

Baca juga : Pemerintah Pastikan Anggaran Pilkada 2024 Dijamin Tidak Macet

“Setiap laporan yang disampaikan merupakan informasi yang memiliki cerita dan makna penting dalam membantu menelusuri aliran dana dalam hasil analisis dan informasi intelijen keuangan lainnya kepada para penyidik untuk diungkapkan,” tandasnya.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka terkait kasus penipuan dan perjudian aplikasi binary option Binomo. Ia dijerat dengan pasal berlapis. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Indra dijerat dengan UU ITE, Pasal Penipuan dan TPPU.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2).