Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Jakarta, law-justice.co - Artis Rio Reifan (RR) resmi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika setelah ditangkap di rumahnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (26/4).

"Di rumah tersebut kami berhasil mengamankan 3 paket klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat 1,17 gram,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Jumat (3/5).

Baca juga : Hendropriyono Sebut Demokrasi Pancasila Tidak Mengenal Oposisi

Selain narkotika jenis sabu, menurut Syahduddi, polisi juga mengamankan barang bukti ekstasi dan obat keras.

“Setengah butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dan dengan berat 0,36 gram dan 12 butir psikotropika merek Merci Atarax Aprazolam kategori golongan psikotropika,” kata Syahduddi.

Baca juga : Golkar Sebut Punya Sosok Peredam Anies dan Ahok

Tercatat Rio Reifan sudah lima kali ditangkap polisi karena menggunakan narkoba.

“Kita berpedoman kepada telegram Kabareskrim Polri, bahwa terkait pelaku narkoba yang sudah berkali-kali ditangkap maka tidak ada proses rehabilitasi," kata Syahduddi.

Baca juga : Tak Lagi 17 Tahun, Ini Syarat Umur Minimal Membuat SIM Baru 2024

Rio dijerat dengan sangkaan Pasal 112 ayat 1 UU 35 / 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU 5 / 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.