Buruh Desak BPJS Ketenagakerjaan Jujur soal Anggaran Golf 3,1 Miliar

Jakarta, law-justice.co - Buruh Desak Direksi BPJS Ketenagakerjaan Jujur soal Anggaran Golf 3,1 Miliar

 

Baca juga : Bahlil : Realisasi Investasi Kuartal I-2024 Capai Rp 401,5 Triliun

Direksi BPJS Ketenagakerjaan didiesak oleh Asosiasi Serikat Pekerja atau ASPEK Indonesia agar transparan membuka laporan keuangannya terkait anggaran keanggotaan golf senilai Rp3,1 miliar.

Dalam laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan, terdapat anggaran membership fasilitas golf di lima kelab senilai masing-masing Rp3,1 miliar per 31 Desember 2019 dan 2018.

Baca juga : Ini Isi Pertemuan Jokowi dengan PM Singapura Lee Hsien Loong

Presiden ASPEK Mirah Sumirat mengatakan transparansi dari BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting di tengah keragu-raguan masyarakat atas profesionalisme pengelolaan dana lembaga tersebut.

Ia meminta direksi dan dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan untuk tidak sembarangan dalam mengelola dana milik pekerja, yang saat ini dana kelolaannya sekitar Rp540 triliun.

Baca juga : Heru Budi Sebut Penonaktifan NIK Lindungi Warga dari Kriminalitas

"Jangan mempergunakan dana milik pekerja untuk membiayai berbagai fasilitas kemewahan bagi pejabat-pejabat di BPJS Ketenagakerjaan," tegas Mirah dalam keterangan resmi, Jumat (25/2).

Apalagi, kata dia, fasilitas kemewahan tersebut tidak ada kaitannya dan tidak memberikan manfaat tambahan bagi pengembangan dana milik pekerja.

Lebih lanjut, Mirah mengingatkan bahwa sampai saat ini publik masih bertanya-tanya tentang kelanjutan kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, di mana pada 18 Januari 2021 lalu, penyidik Kejaksaan Agung telah menggeledah kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan terkait kasus korupsi yang diduga terjadi pada keranjang investasi di lembaga tersebut.

Selanjutnya, pada 19 Januari 2021, Kejaksaan Agung menaikkan status kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan dari penyelidikan ke penyidikan.

Adapun kasus tersebut sampai saat ini masih ditangani oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.

"Kejaksaan Agung sebelumnya memperkirakan ada potensi kerugian negara hingga Rp20 triliun dalam perkara itu," kata Mirah.

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan dituding `menghambur-hamburkan` dana Rp3 miliar untuk membiayai keanggotaan bermain golf di beberapa kelab. Tudingan itu dialamatkan di tengah polemik aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) yang mensyaratkan pencairan manfaat di usia 56 tahun.

Tudingan itu dilempar oleh akun Twitter @RakyatPekerja yang turut mengunggah laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan pada 2019 lalu. "Laporan BPJS Ketenagakerjaan 2019, Rp3 miliar buat main golf," kicaunya dikutip Kamis (24/2) lalu.