Sentil Menag soal Toa, Fadli Zon: Benahi Masalah Haji yang Terkendala!

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menyorot perihal aturan baru yang dibuat oleh Menteri Agama soal penggunaan pengeras suara di masjid.

Seperti diketahui, Kementerian Agama menerbitkan edaran tentang pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid, yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022. Fadli Zon menilai aturan tersebut sebagai hal yang kurang perlu.

Baca juga : Ini Isi Pertemuan Jokowi dengan PM Singapura Lee Hsien Loong

Fadli Zon melalui akun Twitternya menilai bahwa Menteri Agama seharusnya membenahi masalah yang lebih besar, seperti masalah haji dan umrah, bukan hal - hal seperti pengeras suara di masjid.

"Harusnya menag benahi masalah besar seperti Haji dan Umrah yang masih terkendala. Masak urusi bunyi toa?" tulis akun @fadlizon, yang diunggah pada Senin, 21 Februari 2022.

Baca juga : Heru Budi Sebut Penonaktifan NIK Lindungi Warga dari Kriminalitas

Cuitan tersebut disambut oleh warganet dengan dukungan sekaligus kritikan terhadap peraturan yang dibuat Kementerian Agama tersebut.

"Kapasitasnya sebesar toa saja," tulis seorang warganet menyetujui pernyataan Fadli Zon.

Baca juga : Soal Warung Madura dan Pembangunan Entrepreneurship di Indonesia

"Pa @Jokowi punya Menag yang pintar napa," sahut netizen yang lain.

"Menag kok takut ma suara toa. Emang ada apa dengan suara toa. Dari jaman dulu ga ada suara toa di persoalkan. Baru kali ini aja suara toa di ributin. Punya Menag kok gini amat yak," tulis warganet lain mempertanyakan kebijakan yang dibuat Menteri Agama.

Sebelumnya, Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala sudah ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Yaqut menilai pengguaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam. Hanya saja ia juga memandang bahwa masyarakat Indonesia beragam, baik dari latar belakang, keyakinan dan juga agama.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antawarga masyarakat," tutur Yaqut pada Senin, 21 Februari 2022, dikutip Hops.ID dari Suara.Com.

"Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait liannya," tutur Yaqut kembali.

Aturan soal penggunaan pengeras suara di masjid tersebut memang sudah sejak dulu menjadi perdebatan di masyarakat. Beberapa pihak mendukung aturan tersebut, serta ada juga pihak yang menentangnya.