Desak Aturan Terbaru JHT Dicabut, Mardani: Ini Bentuk Kezaliman!

Jakarta, law-justice.co - Politikus PKS, Mardani Ali Sera, melontarkan kritiknya soal aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa diambil pada umur 56 tahun. Itu disampaikannya melalui media sosial Twitter pada (14/02/2022).

Mardani menyebut, ditekennya aturan tersebut dapat menyengsarakan para pekerja. Hal itu lantaran hak-hak para pekerja yang berupa dana ditahan sampai waktu yang ditentukan.

Baca juga : Respons PKS soal Ditolak Partai Gelora Masuk Koalisi Prabowo

"Bukan hanya aneh bin Ajaib. Tapi ini sudah bentuk KEDZALIMAN menahan dana yang sudah menjadi hak buruh untuk didapat," cuit Mardani dikutip Wartaekonomi.co.id.

Lebih lanjut, ia juga menyayangkan penahanan dana tersebut. Ia pun menyinggung bagaimana situasi dimana para pekerja membutuhkan dana jaminan tersebut.

Baca juga : Dibanding Ngemis Gabung Pemerintah, PKS Lebih Baik Oposisi Bareng PDIP


"Apalagi ketika PHK atau tidak bekerja lagi ditempat tersebut," tambahnya.


Mardani pun menutup cuitan tersebut dengan memberikan tagar yang menunjukan sikap penolakan terhadap aturan baru tersebut.

Baca juga : Respons Gerindra soal PKS Mau Dikunjungi Prabowo Seperti PKB & NasDem

"#CabutPermenJHT56thn," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam ketentuan yang baru ini telah diatur bahwa JHT hanya bisa dicairkan oleh pekerja setelah berusia 56 tahun.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun.


JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau mulai Mei 2022.