Laporkan Anak Jokowi ke KPK, Ubedilah Badrun Didukung Aliansi Advokat

Jakarta, law-justice.co - Dukungan terhadap Ubedilah Badrun yang melaporkan kedua anak Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke KPK terus mengalir. Kini dukungan itu datang dari Aliansi Advokat Alumni Lintas Perguruan Tinggi.

Koordinator Aliansi Advokat Alumni Lintas Perguruan Tinggi M. Danial Haydar mengatakan, tindakan Ubedilah sesuai amanah konstitusi yang tertuang dalam UUD 1945 dalam sistem penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Baca juga : Komunikasi Pimpinan KPK Terkait Mutasi ASN Kementan Langgar Kode Etik

“Kami aliansi advokat alumni lintas perguruan tinggi menyatakan mendukung langkah hukum saudara Ubaidilah Badrun selaku pelapor di KPK dalam kasus dugaan korupsi dan money laundry yang melibatkan putra putra Presiden Jokowi,” ucap Danial di Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (11/2).

Danial mengatakan, dalam sistem penyelenggaraan negara yang dilakukan lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif sebagai fungsi trias politika seringkali terjadi praktik-praktik bisnis yang menguntungkan kelompok-kelompok tertentu.

Baca juga : Elemen Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Jemput Paksa Gus Muhdlor

“Ia kemudian menyuburkan praktik korupsi kolusi dan nepotisme yang melibatkan para pejabat negara dan para pengusaha dalam bingkai oligarki sehingga merusak sendi-sendi penyelenggaraan negara dalam berbagai aspek kehidupan nasional,” imbuhnya.

Dia mengatakan, memerangi praktik KKN di Indonesia, merupakan tugas dan tanggung jawab seluruh masyarakat Indonesia bukan hanya aparat penegak hukum semata.

Baca juga : Hari Ini Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir dari Panggilan KPK

“Diperlukan peran serta atau partisipasi publik dalam mencari mengumpulkan dan memberikan data dan informasi atau keterangan tentang praktik tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum," tandasnya.