Tentara AL Tembak 2 Warga di Makassar, 1 Korban Tewas

Jakarta, law-justice.co - Seorang prajurit TNI AL berinisial SB diduga menembak dua orang warga di Makassar pada Minggu (5/5/2024). Prajurit TNI AL berpangkat kopral satu yang bertugas di Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut VI, Makassar, Sulawesi Selatan.

Dari dua orang yang ditembak tentara itu, satu orang dikabarkan tewas saat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Komandan Lantamal VI Makassar, Brigjen TNI (Marinir) Andi Rahmat, mengatakan, kedua warga yang ditembak Koptu SB berinisial VL alias Alli (16 tahun) dan FR alis Rais (19 tahun). Dua korban tersebut ditembak Koptu SB dengan senapan angin.

Baca juga : Oknum TNI Tembak Warga di Papua, Andreas Kena Tembakan di Dada

"VL terkena tembakan pada bagian dada kanan, sekarang lagi dirawat di rumah sakit. Untuk korban FR terkena tembakan bagian kepala dan meninggal dunia saat dirawat di RS Bhayangkara," kata Brigjen Andi kepada wartawan, Minggu.

Andi menjelaskan, penembakan itu dipicu keributan antar kelompok masyarakat sekitar rumah Koptu SB di Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Minggu (5/5) dini hari.

Baca juga : TNI Tembak Mati 2 Warga Papua, Amnesty: Tindakan Brutal & Langgar HAM

Koptu SB melihat kaca rumahnya pecah diduga akibat terkena lemparan batu. Ia sempat menegur warga yang bertikai namun malah diserang dengan dilempari batu.

"Koptu SB ambil senjata karena diserang warga yang bertikai. Kemudian, dia menembak ke arah warga," ucap dia.

Andi menjelaskan, Koptu SB menembak sebanyak lima kali. Dua remaja terkena tembakannya. POM AL setelah menerima laporan langsung menelusuri informasi terkait Koptu SB.

"Setelah kami terima laporan, Pomal Lantamal VI langsung mengamankan terduga pelaku Koptu SB beserta barang bukti yang digunakan," katanya.

Koptu SB tengah menjalani pemeriksaan di POM AL Lantamal VI guna untuk proses hukum lebih lanjut. Andi mengaku bertanggung jawab atas perilaku anak buahnya. Ia memberikan perhatian serius kepada korban VL yang sedang menjalani perawatan intensif di RSUP Wahidin Sudirohusodo.

"Saya akan terus memberikan perhatian terhadap korban yang masih dirawat," ujarnya.

Andi juga berjanji akan menindak tegas anggotanya. Koptu SB akan diberikan hukuman setimpal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.