Kapolda Jateng Bantah Kerahkan Ribuan Polisi ke Desa Wadas

Purworejo, Jateng, law-justice.co - Kabar kerahkan ribuan polisi ke Desa Wadas, Purworejo pada Selasa (8/2/2022) dibantah oleh Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol. Ahmad Lutfi. Kapolda Jateng mengaku hanya menerjunkan 250 personel saat proses pengukuran lahan untuk Bendungan Bener di Desa Wadas.

"Tidak ada ribuan polisi, hanya 250 personel yang diterjunkan untuk mendampingi 10 Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN)," katanya melalui siaran persnya, Rabu (9/2/2022).

Baca juga : Ponsel Kapolda Jateng Diretas, Waspadai File APK

Dia mengatakan bahwa polisi diterjunkan untuk melakukan pendampingan petugas BPN yang tengah melakukan pengukuran lahan milik warga Desa Wadas yang setuju lahan mereka dibebaskan.

Dalam proses pengukuran tersebut, lanjut dia, juga dihadiri oleh pemilik lahan yang juga merupakan warga setempat. Menurutnya saat melakukan pengukuran, setiap tim BPN didampingi oleh 20 personel.

Baca juga : Rekam Jejak soal Lingkungan Bisa `Jegal` Ganjar (3)

"Karena area yang diukur lebih kurang 114 ha, maka ada 10 Tim BPN yang melakukan pengukuran. Setiap tim didampingi 20 personel," ucapnya.

Lutfi menyampaikan bahwa jumlah tersebut sesuai dengan perkiraan ancaman yang bisa terjadi saat pengukuran lahan dilakukan.
Menurut dia, ancaman yang sebelumnya diperkirakan itu tidak terjadi. Pengukuran pun, kata dia, berlangsung aman.

Baca juga : Rekam Jejak soal Lingkungan Bisa `Jegal` Ganjar (2)

Kapolda Jateng menyampaikan bahwa kehadiran Polri di Desa Wadas berfungsi sebagai fasilitator, pendamping, sekaligus dinamisator dalam pengukuran lahan tersebut.

Dia mengatakan bahwa dalam proses itu tidak ada penyerbuan, penculikan, serta warga yang diduga hilang.

Kendati demikian, dia mengatakan ada seorang warga yang diamankan pihaknya lantaran diduga telah menyebarkan foto dengan narasi kebencian.

Kapolda Jateng memastikan bahwa fasilitas yang yang diberikan pihaknya ketika proses pengukuran lahan di Desa Wadas sudah sesuai dengan prosedur standar operasional.