Tambah Lagi Purnawirawan TNI Gugat UU IKN, Kali Ini Eks KSAD

Jakarta, law-justice.co - Penggugat UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) makin bertambah, termasuk dari kalangan militer yang kini sudah pensiun. Yang terbaru dari purnawirawan itu adalah mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto.

"Iya benar (mantan KSAD Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto bergabung menggugat)," kata kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).

Baca juga : Ini Daftar Formasi Tiga Panel Hakim MK Penyidang Sengketa Hasil Pileg

Tyaso adalah KSAD 1999-2000. Sebelumnya ia adalah Kepala BAIS TNI dan Pangdam Diponegoro.

Namun karena kebutuhan administrasi pendaftaran gugaran, tim hukum hanya mencantumkan 12 nama di daftar permohonan. Sebab pendaftaran didesak waktu. Jumlah 65 orang akan bertambah karena tim Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) masih membuka pendaftaran bagi masyarakat yang mau ikut menggugat UU IKN itu ke MK.

Baca juga : Politisi Demokrat Ajak Seluruh Pihak Bersatu Membangun Bangsa

"Masih bisa bertambah," kata Viktor.

 Dalam permohonannya, Viktor menyatakan banyak cacat formil UU IKN. Salah satunya tidak masuk dalam RPJM tapi malah diloloskan DPR.

Baca juga : PKS: `Dissenting Opinion` MK, Momentum Perbaiki Kualitas Pemilu

Di mana pemerintahan Presiden Joko Widodo elah dua kali merumuskan Rencana Pembangunan JangkaMenengah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 - 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.

"Sebagai dokumen perencanaan yang memiliki nilai konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 ternyata belum merumuskan perencanaan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN)," papar Viktor Santoso Tandiasa.

Selain itu, banyak materi UU IKN saat ini harusnya diatur dalam lavel UU, yaitu

1. Rencana Induk merupakan materi yang harusnya diatur dalam level undang-undang.
2. Bahwa struktur organisasi merupakan materi muatan yang diatur dalam level undang-undang karena berkaitan dengan kelembagaan.
3. Bahwa wewenang ororita harusnya diatur lebih detail dalam undang-undang, tidak kemudian didelegasikan dalam peraturan pelaksana.
4. Bahwa pembagian wilayah adalah materi yang harusnya dirinci dalam undang-undang. Tidak kemudian dirumuskan dalam peraturan pelaksana.
5. Bahwa proses perpindahan lembaga negara dan ASN merupakan materi yang sangat strategis. Oleh karenanya harus diatur dalam level undang-undang.
6. Bahwa pendanaan merupakan hal yang pokok dan isu strategis dalam proses pemindahan IKN. Oleh karenanya harusnya diatur dalam level undang- undang, bukan dalam level peraturan pelaksana undang-undang.

"Bahwa berdasarkan dalil-dalil pemohon dapat disimpulkan UU IKN bertentangan dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, karena. Karena banyak mendelegasikan materi yang berkaitan dengan IKN dalam Peraturan Pelaksana. Dengan demikian dapatlah dikatakan pembentukan UU IKN bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya bertentangan dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," tutur Viktor Santoso Tandiasa.

Sementara itu, Staf Khusus Mensesneg Faldo Maldini menanggapi bila gugatan itu bisa sekaligus mempromosikan UU IKN.

"Bagus, memang begitu seharusnya. Orang bisa jadi tahu lebih dalam ide IKN ini, active citizen adalah aset negara, bisa promosi gratis," kata Faldo kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).