Pengadilan Mesir Vonis Hukuman Mati Bagi 10 Anggota Ikhwanul Muslimin

Jakarta, law-justice.co - Karena terbukti bersalah terkait kekerasan melawan petugas keamanan pada 2015 silam, Pengadilan Mesir memberikan vonis hukuman mati terhadap 10 anggota Ikhwanul Muslimin.

Seperti melansir cnnindonesia.com, berdasarkan keterangan sumber menyatakan sembilan dari 10 terdakwa pria itu berada di dalam tahanan. Sementara satu terdakwa lagi dijatuhi vonis in absentia.

Baca juga : PN Sleman Vonis Mati Dua Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY

Dari 10 pria itu, sembilan ditahan sementara satu dijatuhi hukuman in absentia, kata sumber itu.

Mereka dituduh melakukan beberapa insiden kekerasan terhadap polisi pada tahun 2015 -- periode di mana terjadi lonjakan serangan yang menargetkan pasukan keamanan.

Baca juga : Selundupkan Sabu 318 Kg, PT Banten Putuskan Tetap Hukum Mati 8 WN Iran

Kasus ini sekarang akan dirujuk ke Grand Mufti--otoritas teologi tertinggi Mesir--sebagai bagian dari formalitas dalam penjatuhan hukuman mati. Pengadilan kemudian akan bertemu kembali pada 19 Juni mendatang untuk mengonfirmasi hukuman.

Sebagai informasi, Mesir telah melarang kegiatan kelompok Ikhwanul Muslimin sejak 2013 silam, dan menetapkannya sebagai organisasi teroris. Hal itu dilakoni setelah penggulingan Mohamed Mursi--yang juga tokoh Ikhwanul--dari kursi kepresidenan.

Baca juga : Hakim Jatuhkan Vonis Mati ke Calon Pendeta Cabul di Alor NTT

Jenderal Mesir yang kemudian terpilih sebagai Presiden, Abdel Fattah al-Sisi telah memenjarakan ribuan orang termasuk para pimpinan Ikhwanul Muslimin sejak saat itu. Salah satu yang ditahan adalah Mursi. Mursi meninggal dalam tahanan pada Juni 2019 karena sakit.

Hukuman mati bagi narapidana sipil di Mesir dilakukan dengan cara digantung. Amnesty International mencatat Mesir sebagia negara terbanyak ketiga melakukan eksekusi hukuman mati di dunia pada tahun lalu. Nomor satu dan dua adalah China lalu Iran.

Ikhwanul Muslimin yang berdiri pada 1928 disebut-sebut sebagai gerakan oposisi utama di Mesir meskipun mengalami penindasan selama beberapa dekade. Mereka secara konsisten menyangkal adanya kaitan dengan kekerasan yang dituduhkan pemerintah.

Aktivitas Ikhwanul Muslimin itu pun kemudian mengilhami pergerakan kelompok Islam di sejumlah negara, termasuk Hamas di Palestina.