Kasus Laporan Luhut Terhadap Haris dan Fatia Jangan Dihentikan

Jakarta, law-justice.co - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan didesak Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti untuk dihentikan sementra. Hal itu mereka sampaikan kepada Kejati Jakarta.

Merespons langkah kuasa hukum yang dilakukan pada Kamis (27/1) itu, Ketua Bravo 5 Jawa Timur Ubaidillah Amin Moch angkat bicara. Ubaidillah mengaku mengikuti perkara dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) itu.

Baca juga : Kasus Pencemaran Nama Baik, Donald Trump Divonis Bayar Rp1,3 Triliun

Penilaian Ubaidillah, permintaan yang diajukan kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia terkesan menganggap tindaklanjut atas laporan dugaan pidana itu dikesankan mengikuti keinginan Luhut.

"Saya mengikuti dari awal bagaimana Haris Azhar dan Fatia menuduh Pak Luhut memiliki tambang di Papua, Pak Luhut sebagai pihak yang merasa dituduh meminta mereka berdua membuktikan tuduhan itu," demikian kata Wakil Ketua PP Pagar Nusa Nu ini, Jumat (29/1).

Baca juga : Usai Vonis Bebas Kasus Lord Luhut, Haris Azhar: Hancurkan Oligarki!

Menurut Ubaidillah, meski Luhut meminta tuduhan itu dibuktikan yang terjadi justru Haris Azhar nampak hanya membangun opini. Bahkan mennyebut sebagai pejuang HAM dan jika diproses hukum merupakan bagian dari pembungkaman demokrasi.

"Seolah-olah pejuang HAM seperti mereka jika di proses hukum bagian daripada pembungkaman demokrasi, walaupun itu fitnah," tandas Ubaidillah.

Baca juga : Kesaksian Rocky Gerung Jadi Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Haris-Fatia

Merespons sikap Haris Azhar dan Fatia, Luhut meminta mereka minta maaf jika mereka tidak dapat membuktikan. Akhirnya, Luhut membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Berangkat dari peristiwa ini, Ubaidillah menyarankan sebaiknya kedua orang yang dilaporkan Luhut diserahkan kepada aparat penegak hukum. Dalam pandangan Pengasuh Ponpes Annuriyah, Kaliwining Jember ini, dugaan pencemaran nama baik sebaiknya diputuskan oleh pengadilan. Dengan demikian, akan terang benderang bagaimana sesungguhnya perkara yang dilaporkan oleh Luhut.

"Dan kalau nanti akhirnya mereka tidak bisa membuktikan tuduhannya, biarkan proses hukum dijalani oleh mereka, biar menjadi pembelajaran bagi semuanya, bahwa mengkritik itu beda dengan membuat tuduhan atau fitnah," pungkas Wakil Ketua PP Laziznu ini.