Jakarta, law-justice.co - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman meluruskan soal kewenangan untuk mengejar kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. Dia mengatakan dirinya tidak berwenang untuk memerintahkan pengejaran, karena kewenangan itu ada pada pundak Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Hal itu ditegaskan Jenderal Dudung saat disinggung terkait dengan adanya kontak tembak TNI AD dengan kelompok teroris Papua di Desa Tigilobak, Distrik Gome, apua, Kamis (27/1).
“Saya tidak bisa adakan pengejaran. Itu kewenangan Panglima TNI,” jelas Dudung di Gedung DPR RI, Jakarta.
Ia menjelaskan, kewenangan KSAD hanya sebatas menyiapkan personel di Papua. Untuk operasional prajurit menjadi kewenangan Panglima TNI.
“Operasional di sana kan kewenangan Panglima TNI, bukan saya,” jelasnya.
Dalam insiden kontak senjata tersebut, dikabarkan tiga prajurit gugur. Mereka adalah Serda M. Rizal Maulana Arifin, Pratu Tupel Alomoan Baraza, dan Pratu Rahman Tomilawa.