Teroris Bom Bali I Divonis 15 Tahun Penjara

Jakarta, law-justice.co - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis teroris Bom Bali I, Zulkarnaen alias Arif Sunarso alias Daud dengan pidana penjara selama 15 tahun. Zulkarnaen dinyatakan bersalah melakukan tindakan teror.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Arif Sunarso alias Zulkarnaen alias Daud alias Pak UD alias Abdullah Abdurrohman alias Abdurrohman alias Durrohman alias Mbah Rohman alias Pak Rohman alias Zaenal Arifin Bin Hadi Sholeh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Terorisme dalam dakwaan ketiga," ujar Pejabat humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal, Rabu (19/1/2022).

Baca juga : Targetkan Kemiskinan 0% Tahun 2024, Jokowi Disindir Wasekjen MUI

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," lanjut hakim.

Hakim juga memerintahkan jaksa merampas beberapa barang bukti. Barang yang dirampas untuk negara adalah satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter X-CW warna merah marun nomor polisi BE-6774-RE beserta surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNKB) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Baca juga : Seret Jokowi, Tengku Zulkar Minta Oknum Jiwasraya Dihukum Mati

Diketahui, Zulkarnaen merupakan pimpinan Askari Markaziah Jamaah Islamiah. Zukarnaen ini merupakan DPO Polri dalam kasus teror Bom Bali 1 yang terjadi pada 2002.

Dia juga disebut sebagai pelatih Akademi Militer di Afganistan selama 7 tahun. Selain Bom Bali I, Zulkarnaen disebut sebagai arsitek kerusuhan di Ambon, Ternate, dan Poso pada 1998-2000.

Baca juga : Antasari Azhar: Sutradara Kasus Saya Terinspirasi Film "the Hurricane"

Zulkarnaen juga merupakan otak aksi peledakan kediaman Dubes Filipina di Menteng pada 1999. Ia juga terlibat dalam peledakan gereja serentak pada malam Natal dan tahun baru 2000 dan 2001, Bom Marriot pertama pada 2003, Bom Kedubes Australia 2004, Bom Bali 2 pada 2005.

Zulkarnaen ditangkap pada Kamis, 10 Desember 2020, pukul 19.30 WIB di Kabupaten Lampung Timur, Lampung. Ia ditangkap setelah buron selama 18 tahun.