Debat Relawan Jokowi, Ubedilah Akui Punya Data Korupsi Gibran-Kaesang

Jakarta, law-justice.co - Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun terlibat perdebatan dengan Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (Joman), Immanuel Ebenezer terkait pelaporan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK atas dugaan korupsi dan pencucian uang.


Dalam kasus itu, Ubedilah adalah pelapor dua anak presiden tersebut ke lembaga antirasuah. Sementara buntut laporan, Immanuel melaporkan Ubedilah ke Polda Metro Jaya.

Baca juga : Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu, KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar

Dikutip dari CNNIndonesia, Minggu (16/1/2022), Ubedilah mengatakan bahwa pelaporan itu merupakan tanggung jawab moralnya sebagai akademisi dan warga negara. Ia menyebut, apa yang disampaikan ke KPK merupakan data empirik, dan bukan asumsi.

"Tidak ada motif politik, bahwa tindakan saya itu kemudian berdampak politik itu urusan atau hal lain, karena bagi saya, kita ingin agar praktik KKN diberantas di Republik ini. Ini ada penguasa punya anak, anaknya kerjanya sama dengan perusahaan yang banyak masalah. Nanti bisa diperiksa oleh KPK itu. Jadi itu data," kata Ubedilah.

Baca juga : Nonaktifkan 2 Rutan, KPK Pindahkan Tahanan ke Gedung Merah Putih

Immanuel lalu mempertanyakan data empirik yang dimaksud Ubedilah. Menurutnya pelaporan itu hanya berdasarkan asumsi. Ia juga mengatakan bahwa pelaporan itu mengandung unsur politis.

"Itu data? Anda enggak malu itu interpretasi dijadikan data? Anda harus malu, dengan predikat anda sebagai intelektual. Anda sudah salah. Ini hukum, bung," kata Immanuel.

Baca juga : Dibanding Ngemis Gabung Pemerintah, PKS Lebih Baik Oposisi Bareng PDIP

"Persoalan ini berkaitan dengan anaknya presiden. Kalau bukan motifnya politik apa lagi. Jangan malu-maluin lah,"imbuhnya.

Ubedilah juga menyinggung soal pelaporan yang dilakukan Immanuel ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, pasal yang digunakan dalam pelaporan itu adalah delik aduan.

"Fitnah ini delik aduan, delik aduan harus korban yang mengadu. Noel ini siapa? Korban apa?" tanya Ubed.

"Loh ini kita korban juga. Apa yang anda sampaikan ke publik itu jadi hak publik, dan saya sebagai publik ketika berita itu bohong, saya punya hak secara konstitusi melaporkan itu bohong," jawab Immanuel.

Ubedilah sebelumnya melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas kasus dugaan korupsi pada 10 Januari 2022. Gibran dan Kaesang dituding memiliki relasi bisnis dengan anak petinggi PT SM, induk dari PT PMH yang terlibat kasus pembakaran hutan di tahun 2015.

Atas laporan tersebut, Gibran mengaku siap mengikuti proses hukum. Ia juga menyatakan siap menjalani proses hukum jika terbukti melakukan pelanggaran.

Di sisi lain, Immanuel melaporkan Ubedillah dengan Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah.

"Kami mau laporkan terlapor dengan pasal yang lebih berat. Tapi pertimbangannya hari ini kita melihat memberikan kesempatan kepada Ubedillah Badrun untuk meminta maaf kepada publik karena ini berkaitan dengan kehormatan seseorang karena basis laporannya berbasis kepalsuan atau hoaks jadi ini tidak mendidik," tuturnya di Polda Metro Jaya beberapa hari lalu.