MAKI Adukan Kasus Suap Rachel Vennya Serahkan Bukti ke Bareskrim

Jakarta, law-justice.co - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan bukti aduannya terkait dugaan suap Rachel Vennya yang tak karantina. MAKI menyerahkan barang bukti berupa berkas-berkas yang diperolehnya dari Pengadilan Negeri Tangerang.


"Hari ini saya ke Bareskrim Mabes Polri dalam rangka menindaklanjuti laporan saya, yang kirim lewat email dan pos Minggu kemarin karena saya waktu itu masih ada di Solo. Ke sini dalam rangka menindaklanjuti itu dengan menyerahkan barang bukti, yaitu berkas-berkas, saya peroleh dari proses Pengadilan di PN Tangerang," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).

Baca juga : Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu, KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar

"Makanya saya serahkan buktinya dengan kalimat dugaan-dugaan bahwa saya meyakini ini ada dugaan pungli dan suap karena uang dari Rachel kepada Ovelina itu kemudian yang 30 juta kepada Kania. Kania ini jelas kemudian adalah aparatur negara," sambungnya.

Boyamin mendatangi Bareskrim dengan membawa beberapa berkas barang bukti. Di antaranya nomor rekening, nama lengkap, hingga alamat para pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap dan pungli Rachel Vennya.

Baca juga : Firli Pernah Minta Rp 50 M ke Syahrul Limpo di Kasus Suap Kementan

"Ya hanya berkas-berkas dari pengadilan yang saya peroleh dari persidangan ya. Jadi nomor rekening, nama lengkapnya gitu selama ini kan hanya inisial-inisial. Nah, nama lengkapnya, alamatnya barangkali ada gitu, kalau nama lengkap dan nomor rekeningnya ada itu kan gampang buka di bank dan saya ada semuanya itu dari proses-proses nama lengkap dan nomor rekeningnya gitu," ujar Boyamin.

Boyamin mengatakan aduanya terkait dugaan suap dan pungli dalam kasus tidak karantina Rachel Vennya usai pulang dari Amerika Serikat sudah di tahap administrasi model Laporan Informasi (LI). Ia menyebut LI tersebut juga memiliki nomor di kepolisian layaknya laporan kepolisian (LP).

Baca juga : Apakah Hukum KPR dalam Islam Termasuk Riba? Begini Penjelasannya

"Nah, laporan saya, saya sudah dikabari bahwa sudah masuk administrasi model laporan informasi. Jadi kalau di orang biasa LP, nah karena saya surat pakai e-mail dan surat fisik yang saya kirim ke sini, maka sudah di administrasi menjadi laporan informasi yang ada nomornya di kepolisian, sudah didapat itu. Jadi artinya ini kan kepolisian saya pikir juga akan serius menindaklanjuti," ujar Boyamin.

Dalam pertemuan ini, Boyamin akan bertemu dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri. Ia menyebut pihaknya akan berusaha supaya kasus dugaan suap Rachel Vennya terus diusut dengan menyerahkan barang bukti.

"Ketemu dengan orang-orang Dittipikor karena itu kan sisi saya di Dittipikor ya saya berusaha menemui yang berwenang di Dittipikor. Kalau tidak pun, ya, saya masukkan ke bagian penerimaan surat di Dittipikor untuk bukti saya ini, sudah saya surati sudah saya tulisi depan nih," ujar Boyamin.

Selain itu, Boyamin menyebut MAKI membawa kasus ini ke Bareskrim supaya memperoleh perhatian lebih karena melibatkan oknum. Dikatakan Boyamin, ia khawatir kasus ini akan berhenti begitu saja.

"Saya bawa ke Bareskrim ini supaya lebih menjadi atensi lebih kuat karena memang melibatkan oknum, saya khawatir di Polda nanti berhenti dan Polda menyatakan sudah menangani dan sudah selesai. Kalau sudah selesai ya sudah saya tidak maksa-maksa lagi, maka saya bawa ke Bareskrim," ujar Boyamin.

Boyamin juga menyinggung peran dari oknum aparatur negara dalam kasus Rachel Vennya. Berbagai peran itu menjadi salah satu alasan Boyamin melapor ke Bareskrim.

"Tanpa peran dari oknum ini pasti ya nggak bisa keluar orang ini, nggak bisa kemudian nggak karantina karena kemudian meskipun agak pakai trik khusus itu misalnya, seakan-akan pertama dikatakan anak DPR, padahal bukan," ujar Boyamin.

"Jadi proses itu lah kemudian kalau tanpa peran oknum ini yang aparatur negara maka tidak akan lolos dan uang itu kemudian yang masuk ke Kania itu atas peran oknum ini. Jadi pura-pura nitip lah kira-kira itu dugaannya. Jadi jelas kalau ini saya yakini ada dugaan pungli dan suap. Maka saya laporkan ke Bareskrim," tambahnya.

Tidak hanya itu, Boyamin menilai kejadian tidak karantina Rachel Vennya sudah pernah terjadi sebelumnya. Ia meminta Bareskrim menindaklanjuti kasus tidak karantina yang terjadi sebelum dan sesudah Rachel Vennya.

"Saya yakin ini tidak pertama kali ini proses menghilang dari karantina, karena yang Rachel itu dalam persidangan berkas yang saya peroleh mengatakan dia keinginan itu karena dia mengetahui Intan adalah pernah datang dari luar negeri kemudian juga tidak karantina," kata Boyamin.

"Saya minta Bareskrim juga menindaklanjuti yang tidak karantina sebelum dan juga sesudahnya itu juga ditindaklanjuti dan diproses juga," sambungnya.