Pemerintah Resmi Hapus PPN untuk Perjalanan Haji dan Umroh

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah resmi membebaskan PPN pada perusahaan penyedia jasa haji dan umrah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah membebaskan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi perusahaan jasa perjalanan keagamaan, haji dan umrah.

Aturan ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Baca juga : Airlangga Buka Suara soal Banyak Penolakan Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

"Dalam PMK 92 Tahun 2020 sudah jelas, kegiatan keagamaan tidak dikenakan PPN, termasuk di dalamnya jasa perjalanan ibadah haji dan umrah," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (16/11/2021).


Pasalnya, sebelum ada aturan PMK 92/2020 tersebut, pelaksanaan haji dan umrah dikenai PPN sebesar 1%. Dan berdasarkan catatannya, beberapa usaha perjalanan haji dan umar mendapatkan pemeriksaan transaksi-transaksi lampau.

Baca juga : Bekas Wamenkeu Ungkap Dampak Kenaikan PPN Jadi 12% di 2025

"Ini nanti akan kami koordinasikan dengan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan," tuturnya.

Airlangga juga mengusulkan agar sejumlah dana yang disetorkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) bisa digunakan untuk mendukung operasional penyedia jasa.

Baca juga : Indef Nilai Rencana Kenaikan PPN 12% Bisa Menurunkan Daya Saing

Usulan tersebut, kata Airlangga setelah dirinya melakukan pertemuan dengan Asosiasi Travel Haji dan Umroh (Sathu), yang selama dua tahun terakhir tidak menerima pendapatan sama sekali.

"Sehingga diminta agar yang sudah disetorkan di BPKH bisa dioptimalisasikan agar para pengusaha di bidang perjalanan ini bisa memperoleh manfaat untuk menunjang operasional," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pembina Forum Sathu Fuad Hasan Mansyur menyampaikan terkait tertekannya sektor perjalanan haji dan umrah akibat terdampak pandemi Covid-19 ini.

Fuad berharap pemerintah bisa membantu para pelaku usaha agar bisa tetap bertahan di masa pandemi ini.

"Saat ini penyelenggara umrah maupun haji cukup besar dan juga memberikan kontribusi yang besar untuk ekonomi nasional," ujar Fuad.

"Kami juga sebagai mitra pemerintah datang ke pak Menko untuk memberikan masukan dan keluh kesah serta mendapat secercah harapan," kata Fuad melanjutkan.