Sidang JR Pasal 77 KUHAP Dimulai, Ini Pesan LQ untuk Polri

law-justice.co - LQ Indonesia Lawfirm resmi mengirimkan somasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran atas dugaan perbuatan melawan hukum. Mereka digugat karena dinilai tidak melakukan penindakan tegas terhadap oknum Polri pada Subdirektorat Fismondev Polda Metro Jaya.

Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, mengatakan pihaknya juga mengajukan Judicial Review (JR) terhadap KUHAP yang bertujuan untuk membatasi kewenangan Polri dan memberikan kontrol serta pengawasan, khususnya kepada oknum penyelidik Polri yang menghentikan penyelidikan tanpa mengikuti prosedur formiil yang berlaku.

Baca juga : Lion Air Group Klaim Dua Penyelundup Narkoba Karyawan Pihak Ketiga

"Sehingga nantinya atas penghentian penyelidikan dapat diperiksa oleh pengadilan apakah sudah sesuai acara formiil ataukah ada pelanggaran prosedur," kata Alvin dalam keterangan tertulis, Kamis (21/10/2021).

Hari ini, LQ mendapatkan panggilan sidang pertama yang diadakan di Gedung Mahkamah Konstitusi. Gugatan Judicial Review itu terdaftar dengan perkara nomor 53/ PUU/XIX/ 2021 tertera Pengujian materiil terhadap UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Agenda sidang pertama adalah pemeriksaan pendahuluan yang akan dihadiri oleh Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim.

Baca juga : Ada 21 Brimob Diperiksa Buntut Bentrok dengan TNI AL di Sorong

Alvin mengungkapkan, LQ Indonesia Lawfirm mengajukan Judicial Review terhadap Pasal 77 ayat 1 imbas dari banyaknya laporan polisi yang dihentikan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku dalam tahap penyelidikan.

Baca juga : Bareskrim Bongkar Modus 2 Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba

Surat Panggilan Mahkamah Konstitusi untuk LQ Indonesia Lawfirm. (Foto: Dok. LQ Indonesia).


Para oknum polisi umumnya beralasan laporan yang dilayangkan bukan merupakan tindakan pidana. Padahal kewenangan menentukan apakah suatu perbuatan itu pidana atau bukan tertera dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP.

Ketentuan ini menyebutkan jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.

"Pasal 191 KUHAP dengan jelas menerangkan bahwa yang berwenang menentukan sebuah perkara apakah pidana atau bukan adalah Pengadilan Negeri, maka dengan adanya pihak kepolisian menghentikan sebuah penyelidikan dengan alasan bukan tindak pidana melangkahi dan mengangkangi wewenang pengadilan," jelas Alvin.

Selain itu, Alvin melanjutkan, banyak laporan polisi yang dihentikan penyelidikannya karena oknum penyelidik Polri malas menjalankan tugasnya, apalagi dalam kasus di mana pelapor tidak memberikan dana ke penyelidik untuk menjalankan kasus.

"Dengan adanya Judicial Review, LQ Indonesia Lawfirm ingin mengembalikan kewenangan dan marwah pengadilan sehingga tidak terjadi tumpang tindih wewenang. Juga agar masyarakat yang merasa keadilan tidak terpenuhi dengan dihentikannya laporan polisi pada tingkat penyelidikan dapat mengajukan praperadilan ke pengadilan negeri.

"Tentunya setelah nanti gugatan LQ dikabulkan di Mahkamah Konstitusi. Semua langkah ini LQ Indonesia Lawfirm lakukan demi masyarakat Indonesia," tegas alumni Universitas California Berkeley ini.

Kepala Bidang Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi, mengungkapkan tidak mudah bagi pihaknya memperjuangkan keadilan hukum tersebut. Pasalnya, upaya mereka kerap mendapat perlawanan dari oknum-oknum tertentu.

Pernah, kata dia, kantor hukum mereka diserang beberapa kali oleh orang tak dikenal. "Belum lagi oknum aparat yang terancam juga mengancam LQ dengan berkata `masih mau cari duit di Polda? Para oknum ingin LQ menghentikan gerakan LQ. Namun kami tegaskan bahwa founder kami, Alvin Lim menginstruksikan kepada seluruh anggota LQ Indonesia Lawfirm, hanya takut pada Tuhan Allah Yang Maha Kuasa, bukan pada manusia," ungkapnya.

Sementara itu, Alvin Lim menjelaskan perlawanan LQ terhadap oknum kepolisian yang ditengarai kerap melanggar hukum mengingatkan akan perkataan Bung Karno, bahwa di masa depan bangsa Indonesia bukan lagi melawan penjajah asing, melainkan melawan bangsa sendiri.

"Beliau benar, saat ini perjuangan kita melawan oknum penegak hukum yang merusak dan menyengsarakan masyarakat. Sejarah membuktikan bahwa pihak yang melawan penguasa dan pejabat harus banyak berkorban dan tidaklah enak jalannya. Berbeda dengan mereka yang sejalan dengan penguasa maka akan hidup enak dan mewah. Namun, sejarah juga menjelaskan bahwa oknum penguasa dan oknum aparat penegak hukum yang lalim akhirnya akan jatuh oleh kekuatan masyarakat. Masyarakat adalah hukum tertinggi," ungkap Alvin.

Alvin berpesan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memperhatikan suara masyarakat yang kasus-kasus hukumnya terabaikan. Mereka yang membutuhkan pelayanan Polri justru bukan mendapatkan perlindungan, melainkan pemerasan. Tindakan tidak humanis bahkan jadi korban kejahatan oknum Polri banyak dialami masyarakat kecil.

"Bapak Kapolri punya kekuasaan dan kewenangan saat ini, buktikan bahwa bapak tegas dan copot segera oknum seperti yang terjadi di Subdit Fismondev Polda Metro Jaya. Bukti rekaman sudah jelas oknum Fismondev minta uang untuk biaya SP3 hingga 500 juta sampai level Direktur. Jangan hanya oknum bawahan jadi kambing hitam tapi seperti kata Ketua IPW yang bijak: `copot Kepala Satuan Resersenya. Hanya dengan bertindak tegas mencopot pimpinan oknum Polri akan ada perubahan yang berarti bagi citra institusi Polri dan bapak berbuat baik bagi sesama dan menabur pahala di surga," tandas Alvin Lim.