Komnas HAM: Di Era Jokowi, Belum Ada Kasus HAM Berat `Pecah Telur`!

Jakarta, law-justice.co - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa belum ada kasus pelanggaran HAM berat yang `pecah telur` di masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menilai hal tersebut menjadi catatan serius.

Baca juga : KPK Geledah Ruang Sekjen DPR RI, Ini yang Dicari

"Salah satu catatan yang paling serius, yang harus diperhatikan oleh Presiden Jokowi adalah pelanggaran HAM yang bagi saya berat. Sampai sekarang banyak kasus pun yang `pecah telur` itu belum," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantornya, Selasa (19/10/2021).

Anam menyatakan itu saat menanggapi perihal situasi HAM di periode kedua kepemimpinan Jokowi. Anam berharap setidaknya satu kasus pelanggaran HAM berat dituntaskan penanganannya di era periode kedua kepemimpinan Jokowi.

Baca juga : Kuasa Hukum Sebut Suara PPP Loncat ke Partai Garuda

"Pak Presiden Jokowi mau terakhir, ini mungkin setengahan. Besok tahun 2022, 2023 udah sibuk soal politik. Ada baiknya pecah telor satu kasus pelanggaran HAM yang berat. Minimal satulah. Itu minimal," ujarnya.

"Walaupun kami juga dengar mau ada mekanisme tertentu yang mau juga dibangun. Bagi kami kewenangan Komnas HAM salah satunya pengadilan HAM. Jadi kasus-kasus yang ada sampai detik ini belum ada yang pecah telor. Ini jadi catatan merahnya Presiden Jokowi," lanjutnya.

Baca juga : Aksi May Day Besok, Partai Buruh Bakal Geruduk Istana Presiden

Anam menyampaikan sampai saat ini masih ada 12 kasus pelanggaran HAM berat yang belum diselesaikan pemerintah. Menurutnya, Jokowi akan disorot kinerjanya bila ada kasus pelanggaran HAM berat yang diselesaikan.

"Kalau bisa `pecah telur` lumayan. Orang bisa membedakan, Presiden yang bisa membawa kasus pelanggaran HAM berat siapa? Orang akan ingat `Oh Presiden Jokowi`. Masih 12 (kasus pelanggaran HAM berat)," tutur dia.

"Saya kira yang belum kuat di Presiden Jokowi soal pelanggaran HAM yang berat politiknya. Jadi memang penguatan effort politik dalam konsep penyelesaian pelanggaran HAM yang berat harus tinggi," sambung Anam.

Lebih lanjut Anam menceritakan Komnas HAM pernah bertemu dengan Presiden Jokowi dan membicarakan terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Namun, menurut Anam, eksekusi penyelesaian kasus yang didukung oleh kekuatan politik masih lemah di lapangan, sehingga belum ada yang terselesaikan.

"Beberapa kali indikasi bahwa akan melangkah lebih baik pernah ada. Termasuk pidato kepresidenan tahun 2018, terus ketemu dengan kami tahun 2019 ngomong soal pelanggaran HAM yang berat ada. Beberapa kali ketemu sama kami," ujar Anam.

"Cuman eksekusi lapangan yang didukung oleh politik yang lebih konkret itu yang belum kuat. Makanya sampai saat ini belum pecah telor kasus pelanggaran HAM yang berat itu," pungkas dia.