Harap Mahfud MD Jadi Penegak HAM, Refly: Ternyata Cuma Tameng Penguasa

Jakarta, law-justice.co - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun blak-blakan menilai Menteri Kordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD tidak berdiri bagi tegaknya Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal tersebut diungkapkan pengamat sosial dan politik itu dalam video yang tayang di Channel YouTube Refly Harun, Sabtu 16 Oktober 2021.

Baca juga : KPK Masukkan Eks Kadis PUPR Papua ke Lapas Sukamiskin

"Mahfud MD tidak stand bagi penegakan Hak Asasi Manusia, tapi justru berdiri menjadi tameng dari penguasa atau pemerintah," jelas Refly Harun dalam video tersebut dilansir Minggu (17/10).

Maka, Refly Harun menilai, hal tersebut menjadi persoalan apakah layak atau tidak di reshufle dari kabinet Presiden Jokowi.

Baca juga : Bahlil : Realisasi Investasi Kuartal I-2024 Capai Rp 401,5 Triliun

"Sebelumya kita harapkan beliau (Mahfud MD) jadi proponent penegakan Hak Asasi Manusia karena latar belakanganya, tapi ternyata justru banyak menjadi tameng bagi pemerintahan Presiden Jokowi," ungkap Refly Harun.

Oleh sebab itu, menurut Refly Harun, bahwa dalam hal ini, Mahfud MD mendukung terhadap dugaan pelanggaran HAM, Demokrasi dan Konstitusi yang dilakukan Pemerintah Jokowi.

Baca juga : Ini Isi Pertemuan Jokowi dengan PM Singapura Lee Hsien Loong

"Kepiawaian Prof Mahfud, kepandaian Prof Mahfud, kepintaran Prof Mahfud. Justru dimanfaatkan dalam tanda kutip, atau Prof Mahfud sendiri yang menyediakan diri untuk menjadi tameng atau perisai penguasa," tegas Refly Harun.

Pasalnya, menurut Refly Harun, kepentingan penguasa tidak sama dengan kepentingan rakyat yang rasional tanpa agenda apa-apa.

Refly Harun pun menyinggung, terkait penembakan Laskar FPI.

"Rakyat yang rasional yang tidak punya agenda apa-apa, menginginkan agar kasus ini (penembakan laskar FPI) diselesaikan. Siapa pelaku di lapangannya, siapa master mind nya, siapa pengendara misalnya mobil land cruiser hitam itu semua kan harusnya diungkap," tegas Refly Harun.

Akan tetapi, Refly Harun menilai, bahwa dalam kasus ini ada keengganan bagi penguasa untuk mengungkapnya.

Dan sayangnya Mahfud MD berat pada di sisi yang enggan melakukan pengungkapan.

"Prof Mahfud juga berdiri di sisi pembubaran FPI, tanpa ada kejelasan, jadi kemarin saya bikin surat tanda terdaftar mestinya SKT (Surat Keterangan Terdaftar), jadi alasan membubarkan FPI pun simpang siur," beber Refly Harun.

Bahkan, Refly Harun mengungkapkan, bahwa Mahfud MD dalam satu kesempatan dengan lantang mengatakan bersedia dilaknat kalau keputusan membubarkan FPI itu keliru.

"Ini tidak ada kaitannya dengan tanggungjawab kepada Tuhan yang Mahakuasa, ini kita bicara mengenai demokrasi dan konstitusi," pungkas Refly Harun.