Menjamurnya Pinjol Ilegal, Membuat Peranan OJK Dipertanyakan

law-justice.co - Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah, mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang meminta agar keberadaan pinjol ilegal untuk ditindak secara tegas.

Najib mengatakan keberadaan pinjol ilegal saat ini sudah berada dalam tingkatan yang sangat membahayakan serta meresahkan masyarakat.

Baca juga : Reuni UII, Ketua MA Baca Puisi

"Saya melihat ini (pinjol) sudah dalam tingkatan membahayakan sehingga presiden langsung turun tangan," kata Najib saat dihubungi Law-Justice, Kamis (14/10/2021).

Najib menuturkan kalau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus memiliki sebuah upaya yang jelas terhadap keberadaan pinjol ilegal ini.

Baca juga : Permainan Mengagumkan, Timnas Indonesia U-23 Dapat Bonus Rp23 Miliar

Najib menyebutkan dalam setiap rapat kerja Komisi XI bersama OJK kerap kali disampaikan terkait pentingnya untuk memperhatikan keberadaan pinjol ilegal.

"Namun sampai hari ini pula nampaknya otoritas ini belum mampu menanganinya," tuturnya.

Baca juga : Bobby Nasution Resmi Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Politisi PAN tersebut memaparkan akan lebih efektif jika seruan presiden Jokowi ini langsung didukung oleh berbagai pihak. Misalnya, dengan cara OJK memberikan sosialisasi secara rutin.

"Kemudian memastikan kegiatan jasa keuangan dimasyarakat tidak ada pelanggaran. (langkah preemptive)," paparnya.

Najib pun menegaskan agar dalam melakukan sosialisasi OJK juga mengajak para tokoh masyarakat untuk membantu memberikan pengetahuan dan pendidikan dalam kegiatan jasa keuangan.

"Kemudian didik masyarakat agar mampu mengakses perbankan atau jasa keuangan resmi lainnya. Pastikan mereka layak sehingga tidak beralih kedalam kegiatan jasa pinjol yang merugikan," ujarnya.

Najib menyatakan kalau OJK juga harus melakukan kerja sama dengan Polri dalam menindak tegas serta menerapkan penegakan hukum terhadap pinjol.

"Kerja sama dengan polri dalam menindak tegas dan penegakan hukum terhadap pinjol," tutupnya.