Perintah Kapolri: Pinjol yang Rugikan Masyarakat Ditindak!

Jakarta, law-justice.co - Pinjaman online (pinjol) kerap kali akhir-akhir ini merugikan masyarakat. Hal itu pun direspon oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ia pun memerintahkan jajarannya untuk menindak penyelenggara pinjol ilegal.

Baca juga : Ini Isi Pertemuan Jokowi dengan PM Singapura Lee Hsien Loong

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus," kata Sigit dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).

Dalam menangani pinjol ilegal, Sigit meminta melakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, maupun represif.

Baca juga : Heru Budi Sebut Penonaktifan NIK Lindungi Warga dari Kriminalitas

Ia menerangkan, pelaku kejahatan pinjol kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut, sehingga hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban pinjol.

"Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar Sigit.

Baca juga : Soal Warung Madura dan Pembangunan Entrepreneurship di Indonesia

Di tengah situasi pandemi Covid-19, menurut Sigit, penyelenggara pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak, sehingga warga banyak yang tergiur menggunakan jasa pinjol ilegal.

Padahal, kata Sigit, pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya. Yang tambah miris lagi, Sigit menyebut, ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tidak mampu bunga yang besar dari pinjol ilegal tersebut.

"Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar," ucapnya.

Untuk diketahui, hingga Oktober 2021, Polri tercatat menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan pinjol ilegal. Dari jumlah itu, 91 di antaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan, dan tiga tahap penyidikan.

Oleh karena itu, dari segi preemtif, Sigit menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan pinjol ilegal. Kemudian mendorong kementerian/lembaga untuk melakukan pembaruan regulasi pinjol.

Selanjutnya, di sisi preventif, Sigit meminta jajarannya melakukan patroli siber di media sosial. Berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.

"Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara," papar Sigit.

Terkait hal ini, Polri telah memiliki kerja sama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM.