Pegawai KPK Nonaktif Bakal Jadi ASN Polri, Aktivis 98: Akan Ditolak!

Jakarta, law-justice.co - Presidium Gerakan Pro Demokrasi Indonesia Andrianto mengomentari rencana perekrutan 56 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Kepolisian RI (Polri).

Andrianto menilai, ada yang janggal secara subtantif keberadaan 56 KPK.

Baca juga : Usai Dihujat Netizen, Menkeu Minta Ditjen Bea Cukai Berbenah

"Ada kekuataan besar yang tidak ingin lagi 56 orang ini di KPK mengingat bnyaknya mega korupsi di era sekarang mulai dari korupsi Bansos Covid-19, Korupsi Benur. Terutama korupsi Bansos yang belum tuntas,” kata Andrianto dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (1/10/2021).

Menurut Aktivis mahasiswa 98 ini, sulit kontrolnya bila 56 orang eks pegawai KPK tersebut masih berada di lembaga antirasuah itu.

Baca juga : Saksi : Dirjen Kementan Patungan Rp 500 Juta Belikan Anak SYL Mobil

"Soalnya sistem baku di KPK memperkecil ruang hengkipengki (kongkalingkong)," ujarnya.

Mungkin, kata Andrianto, kalau di lembaga Polri yang lebih sentralistik akan mudah mengontrolnya.

Baca juga : Bekas Anak Buah: Kementan Keluarkan Rp3 Juta/Hari untuk Makan SYL

"Kalau Polri kan lebih pada sistem komandonya," ucapnya.

"Jadi saya pikir sekelas Novel Baswedan, Harun Al Rasyid dan Yudi Purnomo (Ketua Wadah Pegawai) akan menolak berkompromi dengan tawaran Kapolri yang sebelumnya tidak terduga karena bukan pencari kerja tapi pembasmi korupsi yang jejak-jejak perjuangannya sangat baik," pungkasnya.

Rencana perekrutan 56 pegawai nonaktif KPK yang tak lolos TWK itu diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Listyo, rencana tersebut telah mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo.

Polri pun diminta menindaklanjuti usulan itu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Tanggal 27 (September) kami mendapatkan jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis, pada prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," kata Listyo, dalam konferensi pers, Selasa (28/9/2021).

Menurut Listyo, Polri membutuhkan kontribusi 56 pegawai KPK itu untuk mengemban tugas di Bareskrim, khususnya terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Listyo berpendapat, para pegawai KPK yang tak lolos TWK memiliki rekam jejak dan pengalaman yang memadai.
"Kami melihat terkait rekam jejak dan pengalaman dalam penanganan tipikor tentu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi Polri yang saat ini kami kembangkan," tutur dia.