Meski Belum Kuorum, Rapat Paripurna Interpelasi Anies Dilanjutkan

Jakarta, law-justice.co - Rapat paripurna interpelasi terkait Formula E yang digelar pagi ini, Selasa (28/9/2021) tetap dilanjutkan meski peserta rapat tidak memenuhi syarat kuorum.

Rapat kembali dibuka sekitar pukul 11.30 WIB setelah sempat ditunda selama satu jam. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan bahwa peserta masih belum kuorum.

Baca juga : Menelisik Rencana Merger PP dan WIKA di Tengah Krisis Keuangan

Ia menyebut ada total 25 anggota dari Fraksi PDI Perjuangan dan 6 dari anggota PSI. Sementara total anggota DPRD DKI saat ini mencapai 106 orang. Prasetio pun menunda rapat dalam sekitar 10 menit.

"Kami masih menunggu untuk hadir dalam paripurna interpelasi," ujar Prasetio.

Baca juga : Langkah Prabowo Rangkul Partai Luar Koalisi, Demokrat Beri Peringatan

Rapat kembali dibuka pada pukul 11.40 WIB, namun peserta masih belum kuorum. Hanya ada tambahan satu orang dari fraksi PSI, sehingga total ada 32 orang.

"Harusnya 50 plus 1 (peserta rapat) baru dilanjutkan," kata Prasetio.

Baca juga : Sri Mulyani Sebut Penyebab Dolar AS Tembus Rp 16.000

Namun beberapa anggota dewan melakukan interupsi, salah satunya adalah anggota Fraksi PDI Perjuangan Agustina Hermanto.

Ia meminta agar anggota dewan pengusul interpelasi diberi kesempatan untuk memberi penjelasan alasan mengajukan interpelasi.

"Ini hak kami atas program Pemprov atas yang sudah ada temuan BPK dan pemborosan. Jadi ketua jangan langsung ditutup, tolong beri kesempatan," katanya.

Prasetio pun lalu mempersilahkan perwakilan fraksi untuk menyampaikan penjelasan.

"Kami persilakan kepada pengusul hak interpelasi, untuk Pak Jhony (Fraksi PDI Perjuangan) silakan," katanya.

Hingga berita ini ditulis, rapat masih berlangsung, sejumlah anggota dewan masih bergantian memberi keterangan soal alasan interpelasi.