Pigai ke Luhut soal Kata `Sikat Habis`: Saya Tahu Apa Niatnya di Papua

Jakarta, law-justice.co - Aktivis Hak Asasi Manusi (HAM) yang juga tokoh asal tanah Papua, Natalius Pigai bereaksi keras terhadap Menko Marvest, Luhut Binsar Pandjaitan yang mengatakan akan memberikan uang hasil gugatannya terhadap Haris-Fatia kepada masyarakat Papua.

Natalius menegaskan bahwa masyarakat Papua bukanlah orang miskin dan mereka tak butuh uang dari Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi itu.

“Luhut Ngaco, kami bukan orang miskin, masyarakat Papua tidak butuh uang Luhut, kami tidak percaya namanya Luhut,” katanya pada Rabu, 22 September 2021.

Baca juga : Ogah Oposisi, PKS Harap Didatangi Prabowo & Diajak Gabung Koalisi

Natalius juga mengaku tak akan mau menerima uang Luhut karena sudah mengetahui siapa sosok Menko itu sebenarnya.

“Apalagi saya yang tahu siapa dia dan apa niatnya di Papua karena pernah presentasi oleh Luhut ke Saya di kantornya di Kuningan,” ungkapnya.

Baca juga : Analisis BMKG, Ini Penyebab Terjadinya Gempa di Garut Jawa Barat

Lebih lanjut, Natalius Pigai berjanji akan menyikat habis perusahaan tambang Luhut jika apa yang disampaikan Haris Azhar terbukti.

“Saya ingatkan mau Luhut ke atau mantan Jendral mana ke, Freeport, dan Blok Wabu itu, saya pemilik hak ulayat. Jadi kalau terjadi perubahan pemerintahan, maka semua proses yang tidak benar kita sikat habis,” tegasnya.

Baca juga : Gempa 6,5 M Terasa Hingga Jakarta, Asal Sumber Garut

Sebelumnya, Luhut mengatakan akan menggugat perdata Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulida seusai melaporkan keduanya secara pidana.

Seperti diketahui, dua pegiat HAM itu diaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, pemberitaan bohong, dan atau menyebarkan fitnah.

Dugaan tindakan pidana yang dilaporkan Luhut itu terdapat dalam video berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!” yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar.

Penasihat hukum Luhut, Juniver Girsang menyampaikan bahwa kliennya akan menuntut Haris dan Fatia membayar Rp300 miliar.

“Beliau bilang, kalau gugatan itu dikabulkan pengadilan, semua uang Rp 300 miliar itu untuk masyarakat Papua,” kata Juniver Girsang pada Rabu, 22 September 2021.